Hakim Yustisial MA Tersangka, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 20 Des 2022 14:22 WIB
KPK menahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo. Dia ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. (Foto: Agung Pambudhy)
Yogyakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut institusi peradilan Indonesia tengah sakit akut.

"Ini menunjukkan bahwa mafia peradilan telah menggurita dalam tubuh MA dan badan peradilan di bawahnya, sudah sangat akut sakit yang diderita oleh institusi peradilan kita," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Ia menyebut suap menjadi modus korupsi paling umum dalam kasus jual beli perkara. Kasus suap, lanjut Zaenur, juga melibatkan banyak pihak. Tidak melulu hanya melibatkan hakim.

"Kalau modus-modus korupsi di badan peradilan yang paling utama tentu suap untuk jual beli perkara, jual beli perkara ini melibatkan profesi penegak hukum lain tidak hanya hakim tetapi juga advokat, bahkan polisi dan juga jaksa, artinya seluruh pilar penegak hukum catur wangsa itu tidak lepas dari permainan jual beli perkara," ungkapnya.

Zaenur melanjutkan, seperti kasus yang ditangani KPK saat ini di MA, korupsi itu melibatkan semua level jabatan. Termasuk juga PNS yang bekerja di MA.

"Artinya ini sudah sangat sistemik," ucapnya.

Menurut Zaenur, yang harus dilakukan saat ini adalah menghapus tradisi suap dan jual beli perkara. Dia pun meminta tanggung jawab pimpinan MA agar mundur dari jabatannya.

"Fungsi pengawasan dan pembinaan sampai sekarang belum berjalan dengan baik oleh karena itu tanggung jawab pimpinan harus berjalan, jika anak buah menerima suap pimpinan harus dicopot," tegasnya.

Selangkapnya di halaman berikut.




(rih/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork