
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. Ini koleksi kendaraannya.
KPK menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. KPK pun menyebut mafia kasus memang ada.
Hakim yustisial MA menjadi tersangka ke-14 kasus suap penanganan perkara. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut mafia peradilan menggurita.
KPK menetapkan hakim yustisial MA atau panitera pengganti, Edy Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Edy tercatat punya harta Rp 2,4 miliar.
KPK menetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.
KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
KPK menetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebagai tersangka. Pengacara Edy, Ahmad Yani, mengaku heran kliennya menjadi tersangka.