Tiga lembar uang Rp 100.000 yang dijadikan mahar pernikahan Kaesang untuk Erina menjadi perhatian. Sebab nomor seri tiga uang itu sesuai dengan inisial kedua mempelai, yaitu KSE 10122022, ESG 111296, dan KSP 251294.
Nomor seri KSE 10122022 menunjukkan singkatan dari Kaesang Erina dan tanggal pernikahan mereka, 10 Desember 2022. Lalu nomor seri ESG 111296 merupakan inisial dari Erina Sofia Gudono dan tanggal lahirnya, yaitu 11 Desember 1996. Adapun nomor seri KSP 251294 merupakan inisial Kaesang Pangarep dan tanggal lahirnya, 25 Desember 1994.
Ditanya mengenai proses pencarian nomor seri unik tersebut, kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak tahu. Gibran juga mengatakan tidak membantu untuk mencarikan mahar tersebut.
"Sing nyari yo sing nikah to yo (yang mencari ya yang menikah)," kata Gibran, Senin (19/12/2022).
Gibran juga meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke Bank Indonesia terkait pencetakan uang. Gibran juga meminta menanyakan hal itu langsung ke Kaesang.
"Mbuh, takok'o BI, takok'o Kaesang ya (Tidak tahu, tanya ke BI, tanya ke Kaesang ya). Yo wis takok Kaesang to yo (Ya sudah, tanya ke Kaesang saja)," ujarnya.
Melansir detikFinance, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan Bank Indonesia tidak secara khusus melakukan pencetakan uang mahar tersebut.
Erwin mengatakan dalam pelaksanaan pencetakan dan pemberian nomor seri uang Rupiah kertas, Bank Indonesia (BI) menerapkan pola kombinasi berurutan (aritmetik) mengikuti urutan huruf dan angka sedemikian rupa sehingga tidak terdapat nomor seri ganda pada uang Rupiah yang dicetak Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang telah dicetak tersebut, selanjutnya disimpan di khazanah Bank Indonesia untuk menjadi persediaan uang nasional dan memenuhi kebutuhan layanan kas.
"Jadi tidak benar kalau BI melakukan pencetakan khusus. Kalau dicetak secara khusus, kitanya yang repot. Jadi memang karena sudah ada di dalam khazanah BI saja, kebetulan nomornya pas ya terus kemudian ditukarkan," ucap Erwin kepada detikFinance, Jumat (16/12).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/sip)