Polisi menangkap pria inisial BS (33) warga Kelurahan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, usai mencuri sepeda motor milik warga Desa Bangsri, Kecamatan Geyer. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tiga motor lain yang sebelumnya juga dicuri oleh BS.
Kapolsek Geyer, AKP Daryanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika korban bernama Badri, warga Bangsri, Geyer, hendak pergi yasinan di rumah tetangganya pada Rabu (15/7) lalu.
"Dalam perjalanan, korban mendengar cerita dari warga mengenai seorang pria tak dikenal yang sejak sore terlihat mondar-mandir di sekitar Masjid Jami Nurul Huda, sekitar 50 meter dari rumahnya," kata Daryanto dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daryanto menjelaskan, korban kemudian teringat ada seorang pria tak dikenal yang mendatangi rumahnya dan menanyakan apakah masjid yang sedang direnovasi itu masih dapat digunakan untuk beribadah. Korban lalu bergegas kembali ke rumah.
"Setibanya di rumah, korban mendapati motor Honda Beat warna hijau miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Geyer," ujar Daryanto.
Saat itu anggota Polsek Geyer bersama Tim URC Polres Grobogan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari korban dan saksi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer," ungkap Daryanto.
Daryanto menjelaskan, BS mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas juga menemukan tiga unit sepeda motor lain yang dicuri pelaku dari lokasi berbeda.
"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat milik korban beserta BPKB, STNK, dan kunci kontak. Petugas turut mengamankan satu Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga berasal dari tindak pidana di wilayah Desa Suru, Kecamatan Geyer," tutur Daryanto.
"Kemudian satu unit Honda Supra X warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga berasal dari tindak pidana di wilayah Desa Bangsri Kecamatan Geyer, serta satu unit Honda Beat merah putih tanpa pelat nomor yang diduga berasal dari tindak pidana di wilayah Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan," imbuhnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
