Seorang pemuda asal Kecamatan Bandongan, Magelang, bernama RKS (30) sudah belasan tahun hidup dalam kerangkeng di rumahnya. Dia dikurung oleh pamannya sejak masih remaja.
Berdasarkan pantauan detikJateng, ruangan khusus yang dilengkapi pintu besi berjeruji itu berada di bagian belakang rumah. Lokasinya berdekatan dengan dapur.
Ruangan untuk kerangkeng itu tidak seberapa luas, ukurannya sekitar 3X5 meter. Ada kamar mandi di ruangan tersebut. Sehelai karpet juga digelar di ruangan itu.
Sehari-hari RKS berada di dalam kerangkeng itu tanpa bisa keluar. Pintu berjeruji itu selalu terkunci dari luar. Di luar kerangkeng terdapat televisi yang selama ini menjadi satu-satunya hiburan bagi pemuda tersebut.
Paman RKS, Ahmad Kamali mengaku terpaksa mengurung keponakannya karena sering mengamuk. Menurutnya, RKS menderita gangguan jiwa sejak kelas 3 SMP.
"(Semenjak itu) Mulai SMP kelas 3 (dikurung). Sudah 17 tahun (dikurung). Kalau dengan saya ngamuk, dengan lingkungan tidak," ujarnya kepada wartawan di rumahnya, Kamis (15/12/2022).
Kamali menuturkan, keponakannya tersebut tiap harinya berada di ruangan tersebut. Kemudian untuk kebutuhan makan tiap harinya diberi dengan meletakkan makanan dari bawah pintu.
"Sekarang saya kasih (makan) dua kali sehari. Tadinya tiga kali sehari," ujarnya.
Selama ini Kamali harus merawat pemuda itu. Ayah RKS meninggal sejak pemuda itu masih berusia 8 bulan. Sedangkan ibunya juga pergi meninggalkannya.
Kamali mengaku dia sebenarnya pernah mencoba mengobatkan RKS di rumah sakit jiwa. Namun pengobatan itu tidak berhasil. Menurutnya, RKS justru mengamuk terhadapnya saat sudah pulang dari RSJ.
Keberadaan pemuda yang belasan tahun hidup dalam kerangkeng itu terungkap saat Sentra Antasena Kemensos melakukan penjemputan ke rumahnya. Mereka mendatangi rumah tersebut bersama perangkat desa setempat.
Sementara itu, Kepala Sentra Antasena Kemensos, Mas Kahono Agung Suhartoyo mengatakan, dalam rangka disabilitas internasional, Kemensos merupakan satu kementerian yang bertanggungjawab secara teknis terhadap permasalahan atau penanganan disabilitas.
"Kami melakukan pembebasan pasung dan bawa ke tempat atau Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk memberikan layanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk pembiayaan di rumah sakit, kata Agung, diupayakan melalui BPJS Kesehatan. Jika belum memperoleh BPJS nantinya akan didaftarkan.
(ahr/apl)