Deddy Corbuzier Jabat Letkol Tituler, Jubir Menhan Jelaskan Tugasnya

Nasional

Deddy Corbuzier Jabat Letkol Tituler, Jubir Menhan Jelaskan Tugasnya

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 14 Des 2022 11:39 WIB
Prabowo Beri Pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier
Foto: Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier (dok. screenshot)
Solo -

Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Dedy Corbuzier oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai banyak sorotan. Kemhan pun kembali menjelaskan alasan hingga pertimbangan memberikan pangkat tersebut ke Deddy Corbuzier.

Dilansir detikNews, penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzhar Simanjuntak. Dahnil memastikan pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier tidak melanggar hukum.

"Yang jelas pemberian itu sudah sesuai dengan Perundang-undangan dan peraturan yang ada, serta dengan alasan-alasan kebutuhan yang jelas dan faktual," kata Dahnil seperti dikutip dari detikNews, Rabu (14/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil lalu mengungkap alasan yang dimaksud. Dia menyebut Deddy Corbuzier memiliki kapasitas yang tidak dimiliki prajurit atau perwira TNI lainnya di bidang sosialisasi.

"Deddy memiliki kapasitas bagus dan tidak dimiliki oleh prajurit dan perwira untuk melakukan masifikasi sosialisasi kebijakan dan program pertahanan khususnya di platform-platform media sosial," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dahnil mengatakan peran Deddy Corbuzier juga menguntungkan bagi Kemhan. Dia meyakini dengan sosialisasi Dedy Corbuzier, publik akan lebih paham terkait kebijakan dan program pertahanan Indonesia.

"Peran DC akan sangat menguntungkan bagi program dan kebijakan pertahanan agar mudah dipahami dan tersampaikan kepada publik melalui sosial media, di mana Deddy sangat unggul," ujarnya.

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Tuai Sorotan

Pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier menuai sorotan. Salah satu yang menyoroti yaitu pengamat militer dari Isntitute for Security and Strategic Studied (ISESS) Khairul Fahmi.

Dia menilai pemberian pangkat Letkol Tituler ke publik figur Deddy Corbuzier tidak tepat dan salah kaprah. Khairul pun mempertanyakan kontribusi Deddy Corbuzier untuk TNI dan negara.

"Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. Itu bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI," kata Khairul kepada wartawan, Senin (12/12).

Selengkapnya di halaman berikut.

Dia menerangkan pemberian pangkat tituler memang diatur undang-undang. Namun tidak bisa diberikan begitu saja.

"Pangkat tituler memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah," tegasnya.

Dia lalu mengungkap dua warga sipil yang mendapatkan pangkat tituler yaitu komponis Idris Sardi dan sejarawan UI Profesor Nugroho Notosusanto. Pemberian pangkat tituler kepada keduanya karena berkontribusi bagi TNI.

"Beberapa tahun lalu, almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia, mendapat pangkat tituler. Itu terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Pangkat diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit," ujarnya.

"Begitu pula pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI, Profesor Nugroho Notosusanto. Pangkat diberikan karena beliau mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka. Hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," lanjut Khairul.

Setelah tugas yang diemban selesai, lanjut Khairul, pangkat tituler copot secara otomatis dari kedua tokoh tersebut. "Jadi, hak dan kewenangan disesuaikan dengan pangkat yang diberikan. Ketika bertugas, hukum militer juga melekat. Setelah tugas yang diemban selesai, pangkat titulernya diakhiri dan status sipil pulih sepenuhnya," terang dia.



Hide Ads