Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Dedy Corbuzier oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai banyak sorotan. Kemhan pun kembali menjelaskan alasan hingga pertimbangan memberikan pangkat tersebut ke Deddy Corbuzier.
Dilansir detikNews, penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzhar Simanjuntak. Dahnil memastikan pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier tidak melanggar hukum.
"Yang jelas pemberian itu sudah sesuai dengan Perundang-undangan dan peraturan yang ada, serta dengan alasan-alasan kebutuhan yang jelas dan faktual," kata Dahnil seperti dikutip dari detikNews, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil lalu mengungkap alasan yang dimaksud. Dia menyebut Deddy Corbuzier memiliki kapasitas yang tidak dimiliki prajurit atau perwira TNI lainnya di bidang sosialisasi.
"Deddy memiliki kapasitas bagus dan tidak dimiliki oleh prajurit dan perwira untuk melakukan masifikasi sosialisasi kebijakan dan program pertahanan khususnya di platform-platform media sosial," ucapnya.
Dahnil mengatakan peran Deddy Corbuzier juga menguntungkan bagi Kemhan. Dia meyakini dengan sosialisasi Dedy Corbuzier, publik akan lebih paham terkait kebijakan dan program pertahanan Indonesia.
"Peran DC akan sangat menguntungkan bagi program dan kebijakan pertahanan agar mudah dipahami dan tersampaikan kepada publik melalui sosial media, di mana Deddy sangat unggul," ujarnya.
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Tuai Sorotan
Pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier menuai sorotan. Salah satu yang menyoroti yaitu pengamat militer dari Isntitute for Security and Strategic Studied (ISESS) Khairul Fahmi.
Dia menilai pemberian pangkat Letkol Tituler ke publik figur Deddy Corbuzier tidak tepat dan salah kaprah. Khairul pun mempertanyakan kontribusi Deddy Corbuzier untuk TNI dan negara.
"Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. Itu bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI," kata Khairul kepada wartawan, Senin (12/12).
Selengkapnya di halaman berikut.