Dia menerangkan pemberian pangkat tituler memang diatur undang-undang. Namun tidak bisa diberikan begitu saja.
"Pangkat tituler memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu mengungkap dua warga sipil yang mendapatkan pangkat tituler yaitu komponis Idris Sardi dan sejarawan UI Profesor Nugroho Notosusanto. Pemberian pangkat tituler kepada keduanya karena berkontribusi bagi TNI.
"Beberapa tahun lalu, almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia, mendapat pangkat tituler. Itu terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Pangkat diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit," ujarnya.
"Begitu pula pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI, Profesor Nugroho Notosusanto. Pangkat diberikan karena beliau mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka. Hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," lanjut Khairul.
Setelah tugas yang diemban selesai, lanjut Khairul, pangkat tituler copot secara otomatis dari kedua tokoh tersebut. "Jadi, hak dan kewenangan disesuaikan dengan pangkat yang diberikan. Ketika bertugas, hukum militer juga melekat. Setelah tugas yang diemban selesai, pangkat titulernya diakhiri dan status sipil pulih sepenuhnya," terang dia.
(ams/rih)