Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah (Walhi Jateng) menilai mengatasi masalah tambang ilegal di Jateng memang rumit. Masalah tambang ilegal dinilai bukan hanya masalah perizinan.
Manager Advokasi dan kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma mengatakan bahkan tambang berizin juga bisa menimbulkan masalah. Karena itu, masalah tambang ilegal harus ditangani secara serius.
"Legal saja itu bisa berdampak besar untuk kerusakan lingkungan apalagi dia yang ilegal, tanpa melalui proses izin pemantauan, kontrol, dan sebagainya, bahkan evaluasi," katanya saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya bersepakat bahwa hal yang juga perlu dibenahi adalah soal perizinan. Beberapa masalah yang pernah ditemui Walhi adalah penambang yang menganggap jika sudah mendapat Online Single Submission (OSS), artinya sudah mulai melakukan penambangan.
"Sekarang ini kan mereka menggunakan sistem OSS, nah ketika OSS itu keluar, petambang itu menganggap itu izin padahal itu belum, itu hanya proses oke itu mereka diterima dan ada proses selanjutnya," ujarnya.
Ketika disahkannya UU Minerba izin pertambangan pernah ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Meski bisa diajukan secara online, masih ada kerumitan proses yang dijadikan alasan oleh penambang ilegal.
"Menarik perizinan ke tingkat pusat membuat orang-orang yang ingin mengajukan izin pertambangan itu menjadi sulit dan ya sudah akhirnya mereka menambang saja," kata Iqbal.
Selain itu, masalah juga muncul karena tidak semua lahan tidak layak menjadi lokasi tambang. Di sini, pemerintah harus berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Itu sebenarnya dilematis, memang pertambangan rakyat itu jadi sumber ekonomi bagi masyarakat sekitar, tapi di sisi lain juga berdampak besar pada lingkungan," jelasnya.
Namun, Iqbal mengungkap bahwa sebenarnya tidak semua tambang ilegal itu dikelola oleh masyarakat sekitar. Sayangnya, sulit untuk mengidentifikasi siapa yang sebenarnya menjadi pengelola tambang itu.
"Kan banyak kasus misalkan yang nambang itu bukan masyarakat lokal tapi dari orang luar masuk menambang ilegal di situ dan sebagainya. Penindakan pun harus dilakukan, jadi dilematisnya gitu, kita kan enggak tahu apa itu masyarakat lokal atau ada bohir-bohir yang berasal dari luar," ungkapnya.
Walhi menyarankan pemerintah untuk melakukan monitoring terhadap izin-izin tambang yang ilegal. Hal itu dinilai akan bisa memetakan tambang-tambang ilegal.
"Perlu adanya review jumlah tambang yang ada di Jateng, kita akan melihat jumlah tambang ilegal yang akan muncul, berapa jumlahnya. Seingat saya, 2019 sampai 2020 itu ada 187 tambang galian c ilegal," katanya.
Sebelumnya, masalah tambang pasir mencuat saat salah satu netizen mengunggah postingan maraknya tambang pasir ilegal di Klaten. Beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi unggahan tersebut.
(ahr/apl)