Polisi Tetapkan 3 Tersangka Imbas Longsor Tambang Pasir di Garut

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Imbas Longsor Tambang Pasir di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 03 Jun 2025 13:24 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tersangka. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Garut -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Garut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tambang pasir tersebut longsor dan merenggut nyawa seorang warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Hasil dari penyelidikan diketahui, jika tambang pasir tersebut ilegal dan berada di atas lahan milik Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sempat memeriksa pihak BKSDA," ucap Joko, Selasa, (3/6/2025).

Ketiga orang tersangka antara lain AN (18), SA (41) dan FI (44). Mereka masing-masing bertindak sebagai penambang pasir, sopir truk dan pemilik kendaraan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menahan truk yang ada di lokasi kejadian dan juga sempat tertimpa material batu dan pasir," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang penambang pasir bernama Hendi Suhendi tewas usai tambang galian pasir yang berlokasi di kaki Gunung Guntur, Tarogong Kaler, Garut mengalami longsor, pada Senin, (26/5) pagi lalu.

Longsor terjadi seketika, kala sejumlah warga sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi. Material berupa baru dan pasir yang jatuh dari atas tebing menimpa tubuh Hendi dan truk pengangkut pasir yang ada di sana.

"Saat kejadian korban sedang melakukan kegiatan penambangan. Tidak sempat menyelamatkan diri," katanya.

Jasad lelaki berumur 53 tahun itu kemudian berhasil dievakuasi setelah personel SAR gabungan turun tangan. Korban saat itu langsung dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut untuk diperiksa.

(orb/orb)


Hide Ads