Cuitan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait tambang ilegal di Klaten punya beking ngeri ditanggapi DPRD Klaten. Para wakil rakyat di Klaten membenarkan banyak tambang ilegal.
"Memang setelah dicek oleh rekan-rekan komisi 3 di lapangan, memang izin dari rekan-rekan penambang ini kebanyakan belum komplet. Jadi bisa dikatakan masih ilegal," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kepada detikJateng, di kantornya, Selasa (29/11/2022).
Hamenang mengklaim DPRD sudah melakukan beberapa hal, termasuk menugaskan Komisi 3 untuk melakukan sidak ke sejumlah lokasi tambang ilegal.
Setelah dikaji, lanjut Hamenang, dinilai ada yang tidak sejalan antara aturan pusat dan daerah. Yaitu antara UU Minerba dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ada miss antara-aturan yang ada di pusat berkaitan UU Minerba dengan Perda RTRW yang ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Sayangnya UU Minerba dan Perda RTRW tidak sejalan," papar Hamenang.
UU minerba disebut Hamenang bisa menjadikan semua area sebagai zona tambang. Jika itu diterapkan, lanjutnya, bisa berdampak sangat buruk bagi Klaten.
"Jika UU Minerba dilaksanakan sangat berbahaya, dampaknya sangat buruk bagi Kabupaten Klaten seperti yang terjadi saat ini. Sedangkan Perda RTRW kami sudah mengatur zonasi-zonasi yang bisa digunakan untuk tambang sehingga tidak semua rusak," kata Hamenang.
Dia juga menyinggung proyek strategis nasional (PSN) jalan tol. Menurutnya kebutuhan uruk dan pasir memang sangat mendesak untuk proyek tersebut. Sementara di sisi lain penambang belum memiliki izin sesuai aturan.
"Setelah sidak, kami pertemukan dalam rapat besar, kemudian mengerucutlah rekomendasi kami," tutur Hamenang.
Rekomendasinya, sebut Hamenang, semua sepakat PSN berjalan di Klaten tapi sebelum penambang punya izin harus ditutup dulu. Hamenang mengatakan rekomendasi ketiga, pusat, provinsi dan daerah duduk bersama.
"Kami berharap pusat, provinsi dan kabupaten terkait diskresi aturan. Bagaimana UU Minerba bisa dijalankan sinergi dengan kepentingan Kabupaten yaitu Perda RTRW sehingga tambang bisa jalan dan masyarakat bisa menikmati, semua berjalan beriringan," imbuh Hamenang.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...