Ada sejumlah item yang disepakati pemerintah dan DPR untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Termasuk soal penghapusan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Hal itu diungkapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Dilansir detikNews, item pertama yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) itu ialah perihal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Eddy mengatakan, DPR meminta ada pasal yang bisa menjadi pedoman untuk penyusunan peraturan daerah atau perda.
"Fraksi-fraksi DPR meminta agar ada peraturan pemerintah yang jadi pedoman untuk penyusunan perda terkait dengan living law itu," kata Eddy usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022), dikutip dari detikNews.
Item kedua yaitu pasal mengenai pidana mati. Dalam RKUHP, Edy berujar, hakim tidak bisa langsung memvonis pidana mati.
"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," ujar Edy.
"Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," imbuh dia.
Pasal lain yang juga disepakati yaitu soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Eddy mengatakan, pasal penghinaan terhadap pemerintah menjadi delik aduan.
Pemerintah yang dimaksud ialah presiden dan wakil presiden. Adapun lembaga negara yang dimaksud yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta MA dan MK.
"Hal lain yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan," kata Edy.
"Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK, dan itu delik aduan," sambung dia.
Eddy melanjutkan, Pemerintah dan DPR juga sepakat menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya...
(dil/apl)