Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Mereka dipolisikan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dikutip dari detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan soal laporan itu. Pihaknya menerima laporan pada hari Minggu (26/1/2026).
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.
Dalam laporannya, mereka menggunakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Damai Hari Lubis mengatakan laporan tersebut berawal dari pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu. Saat itu Damai Hari Lubis datang bersama Eggi Sudjana.
"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi)," jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.
Damai Hari Lubis juga menjelaskan, SP3 yang ia peroleh dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang sempat menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.
"Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya," ucapnya.
Ia mengaku heran karena penghentian penyidikan kasus tersebut dihubungkan dengan pertemuannya dengan Jokowi. Damai Hari Lubis juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut 'KUHAP Solo'.
"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan 'KUHAP Solo'," kata dia.
Redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya.
(alg/apl)
