Kelas BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus total pada 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku 100% pada 2025.
"Kalau KRIS penerapannya bertahap 2023 mulai hanya 25% saja, tahun 2024 50%, dan 2025 100% akan siap. Jadi dilakukan bertahap," kata Menkes Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022), dikutip dari detikFinance.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, program BPJS Kesehatan idealnya tidak terbagi dalam kelas-kelas seperti sekarang. Sebab, kelas-kelas yang ada selama ini memberi peluang bagi orang kaya untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan yang seharusnya untuk orang kurang mampu.
"Saya pelajari kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kita melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu, untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkutan harus bayar sendiri," ujar Budi, dilansir detikFinance.
Selain itu juga akan ada perubahan tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Sementara itu, penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's) ditargetkan rampung tahun ini.
"Sedangkan INA CBG'S akan diubah keputusannya tahun ini, dan akan mulai efektif mulai Januari. Harusnya cash flow-nya masuk duluan ke teman-teman rumah sakit," jelasnya.
(dil/apl)