Sistem jaminan sosial yang berlaku di Indonesia saat ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini menjadi andalan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai dan tentunya dengan harga terjangkau.
Sehingga informasi tentang iuran BPJS Kesehatan menjadi penting untuk diketahui masyarakat. Lalu, apa ada perubahan pada iuran BPJS Kesehatan di April 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Berubah?
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan ketentuan penerapan tarif baru pada Juli 2025. Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun peraturan baru sudah ditetapkan, besaran iuran BPJS Kesehatan baru akan diumumkan pada 1 Juli 2025. Sesuai ketentuan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 yang memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menetapkan tarif, manfaat, dan biaya pelayanan kesehatan.
Baca juga: Batas Usia Pensiun Pekerja Terbaru |
Iuran BPJS Berlaku 8 April 2025
Peraturan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Skema iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kategori peserta, di antaranya sebagai berikut.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan langsung Pemerintah. - Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta. - Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. - Iuran Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, adalah 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja. - Iuran Bagi Kerabat Lainnya
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja, perhitungan iuran bervariasi, dengan rincian sebagai berikut.- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
(Note: Mulai Juli 2020, peserta Kelas III membayar iuran Rp 25.500, dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Pada Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000). - Kelas II: Rp 100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas I.
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
- Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
Demikian informasi terbaru seputar tarif BPJS Kesehatan. Selalu ingat untuk membayar tarif BPJS Kesehatan agar tidak kehilangan manfaat yang ditawarkan. Semoga membantu.
(ihc/irb)