Alasan Suami Adukan Bidan Purworejo dengan Pasal Pornografi

Alasan Suami Adukan Bidan Purworejo dengan Pasal Pornografi

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 17 Nov 2022 19:35 WIB
Dody suami bidan yang diduga selingkuh dengan Bripka AS, didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Polres Purworejo, Kamis (17/11/2022).
Dody suami bidan yang diduga selingkuh dengan Bripka AS, didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Polres Purworejo, Kamis (17/11/2022). (Foto: dok. Agus Triatmoko)
Purworejo -

Dody Tisna (37) yang merupakan suami dari bidan RAF (36) telah adukan balik istrinya itu dengan tuduhan perzinaan, pornografi dan ITE. Lalu alasan apa yang mendasari laporan tersebut?

Kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko, membenarkan jika bidan RAF telah dilaporkan balik bukan hanya atas tuduhan dugaan perzinahan tapi juga terkait pornografi serta ITE. Pihaknya juga punya alasan atas laporan tersebut, termasuk nantinya akan menyiapkan lima ahli.

"Chat-chat mesum, itu termasuk pornografi, terus ITE-nya jelas kan itu pornografinya lewat HP. Selain chat juga ada foto-foto. Kita juga sudah menyiapkan lima ahli terkait hal itu," kata Agus Triatmoko saat ditemui detikJateng di Kantor Advokat Agus Triatmoko & Rekan, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dody juga mengungkap hubungan vulgar antara istrinya itu dengan Bripka AS. Awalnya, Dody membongkar hubungan terlarang itu karena tak sengaja membuka HP milik istrinya dan membaca obrolan dengan Bripka AS di WhatsApp (WA).

"Setiap melakukan persetubuhan atau percintaan esok harinya pasti diungkap di chat, dibahas posisi sex-nya. Ya pokoknya mereka itu bucin banget, setiap hari ketemu, untuk chat tiap menitlah. Mereka itu sudah kesetanan semua," ungkapnya dengan nada tinggi.

ADVERTISEMENT

"Bahkan lelakinya itu minta video call istri saya juga saat mandi," sambungnya.

Diketahui, pihak Dody telah mengadukan balik istrinya bidan RAF, hari ini. Bidan RAF telah diadukan balik bukan hanya atas tuduhan dugaan perzinahan tapi juga terkait pornografi serta ITE.

"Intinya hari ini saya selaku kuasa hukum Mas Dody mendampingi Mas Dody mengadukan istrinya bidan RAF ke Polres Purworejo atas tuduhan dugaan perzinaan, pornografi dan ITE," kata Agus Triatmoko saat dihubungi detikJateng, Kamis (17/11).

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Purworejo akan menindaklanjuti aduan tersebut. Kini berkas aduan telah diserahkan kepada Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja.

"Benar, Agus Triatmoko selaku PH dari Dody Tisna mendapat kuasa melayangkan aduan kepada Kapolres Purworejo pada Kamis tanggal 17 November 2023. Aduan kami tindak lanjuti, aduan naik meja pimpinan," ungkap Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni.

Bidan RAF melaporkan suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik, simak di halaman selanjutnya...

Diberitakan sebelumnya, bidan RAF mengadukan suaminya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Adanya aduan bidan RAF terhadap suaminya yang bernama Dody itu diakui oleh pihak Polres Purworejo.

"Yang dilaporkan dalam hal ini adalah saudara Dody. Karena ini kan adalah delik aduan absolut, barang siapa yang merasa dirugikan itulah yang melaporkan, yakni Mbak RAF. Dengan adanya video yang diedarkan oleh Dody dan ada suatu kalimat atau kata-kata dalam video itu yang mencemarkan nama baik Mbak RAF," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni saat ditemui detikJateng di kantornya, Rabu (16/11).

"Jumat (11/11) lalu kami mendapat aduan dari saudara RAF terkait dugaan pidana UU ITE Pasal 27 ayat (3). Setelah itu kita langsung melakukan gelar awal, sebelum gelar tengah dan akhir. Dalam gelar awal adalah menentukan langkah-langkah dari penyidik untuk menindaklanjuti aduan," sambungnya.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, pada Rabu (16/11) kemarin penyidik memanggil bidan RAF. Langkah selanjutnya, petugas juga akan menghadirkan beberapa saksi ahli baik dari UGM, UNY hingga Kemenkominfo.

Selain itu, masyarakat yang melihat video yang beredar di medsos tersebut juga akan dimintai keterangan.

"Terakhir nanti kita minta keterangan dari beberapa pihak atau masyarakat yang melihat video tersebut baik di TikTok maupun YouTube. Karena UU ITE harus dilihat oleh khalayak umum," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar video seorang pria yang mengaku istrinya berselingkuh dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 58 detik itu, pria yang mengaku sebagai Dody itu mengungkapkan bahwa istrinya yang berprofesi sebagai bidan PNS telah berselingkuh dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Purworejo.

"Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinaan istri saya seorang bidan PNS pada Puskesmas Bragolan, Purwodadi, Purworejo melakukan perzinaan dengan oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo," katanya dalam video itu.

Halaman 2 dari 2
(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads