Polres Sragen memediasi pihak SMAN 1 Sumberlawang dengan keluarga siswi yang menjadi korban perundungan. Mediasi berlangsung selama sekitar empat jam.
Mediasi yang digelar di Aula Mapolres Sragen menghadirkan pelapor Agung Purnomo, terlapor Suwarno, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, PPA, dan KPA. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan mediasi ini dalam upaya restorative justice (RJ) permasalahan yang terjadi.
"Semua pihak menyampaikan pandangannya, Pak Agung menyampaikan hal-hal yang dirasa ada ketidakadilan, Pak Suwarno juga sudah menanggapi, dan instansi terkait menyampaikan pandangannya," kata Piter usai mediasi, Kamis (17/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piter mengatakan sejumlah poin disepakati dalam pertemuan tersebut, seperti tidak mengulangi perbuatannya lagi, perbaikan sistem, dan lainnya. Semua pihak yang hadir menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati dalam mediasi itu.
Dia meminta implementasi nyata harus dilakukan setelah mediasi ini. Agar lembaga pendidikan tetap menjaga marwahnya sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik. Piter khawatir masalah perundungan ini memiliki fenomena gunung es, sehingga sistemnya harus diperbaiki. Pihaknya siap menerima aduan bilamana ada kasus serupa terjadi di tempat lain.
"Kita harap ini bukan kelihatan seremonial saja, tapi menjadi perubahan dari sistem pendidikan di Kabupaten Sragen. Kita tak ingin ini hanya sekadar pertemuan tanpa ada aksi nyata, jadi harus ada implementasi," ucapnya.
Khusus untuk terlapor Suwarno, Piter menyebut jika mengulangi perbuatannya bisa terjerat pidana UU Perlindungan Anak.
"Jika terlapor mengulangi lagi, berati ada perbuatan lagi. Perlu dicatat perbuatan ini masuk kategori pidana. Dalam UU sistem pidana peradilan anak, itu masuk, pasalnya ada," jelasnya.
Tapi untuk kasus ini, Polres Sragen mengedepankan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Selain itu, pihak terkait masih memiliki pekerjaan rumah untuk memulihkan psikologis anak.
"Karena sudah ada korban dari anak Pak Agung. Jadi bagaimana menyiapkan langkah untuk pemulihan, agar bisa cepat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik," kata dia.
Dengan mediasi ini, aduan Agung ke Polres Sragen sudah diselesaikan dengan restorative justice. Sehingga masalah ini tidak akan diproses hukum.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Untuk diketahui, masalah guru SMAN 1 Sumberlawang Suwarno yang meminta siswinya berjilbab ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Suwarno memenuhi panggilan komisi IV DPRD Sragen untuk dimintai keterangannya.
Pihak sekolah juga telah dipanggil oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Cabang Dinas Provinsi Jawa Tengah yang membawahi SMA Negeri, dan Komisi E DPRD Jawa Tengah.
Dalam panggilan ini, Polres Sragen menjadi mediator dari permasalahan yang terjadi. Sebab, orang tua siswi mengadukan masalah tersebut ke Unit PPA Polres Sragen.
Simak Video "Wanita Sragen Melahirkan Saat Latihan Silat Ternyata Tak Tahu Kalau Hamil"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/sip)