Di Tengah Hujan, Massa Buruh Aksi di Kantor Ganjar Tuntut Kenaikan Upah

Di Tengah Hujan, Massa Buruh Aksi di Kantor Ganjar Tuntut Kenaikan Upah

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 04 Nov 2022 18:20 WIB
Massa buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng. Massa buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Semarang -

Massa buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Hujan deras yang mengguyur tidak menyurutkan semangat para buruh untuk menyuarakan tuntutannya.

Puluhan buruh itu menuntut kenaikan upah minium 13 persen dan meminta Ganjar tidak memakai PP No 36 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Pantauan detikJateng, massa buruh datang di depan kantor Ganjar, Jalan Pahlawan pada Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, lokasi aksi sedang hujan deras yang disertai dengan aksi kencang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, puluhan buruh itu tetap berbaris di depan untuk melakukan aksinya. Banyak dari mereka yang berusaha melindungi diri dari air hujan dengan jas hujan.

Melihat kedatangan buruh, sejumlah Polwan juga datang ke depan kantor Ganjar sebagai pengamanan. Massa buruh dan polisi dipisahkan oleh barier kawat berduri yang sudah dipasang sebelumnya.

ADVERTISEMENT
Puluhan buruh melakukan aksi meski hujan deras di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat (4/11/2022).Puluhan buruh melakukan aksi meski hujan deras di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat (4/11/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

Koordinator aksi, Sumarno, menyatakan bila buruh membawa tiga tuntutan dalam aksi ini, Tuntutan pertama agar Gubernur tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penentuan upah.

"Desak kenaikan upah minimum 2023 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, naikkan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen," kata massa buruh dalam rilis yang dibagikan massa aksi.

Menurutnya, jika Jateng masih menggunakan PP 36 sebagai acuan akan membuat upah minimum di Jateng semakin tertinggal. Padahal, upah minimum di Jateng merupakan yang terendah se-Indonesia.

"Untuk mencukupi kebutuhan pokok saja akan kurang karena kenaikan upahnya di bawah kenaikan inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen," lanjutnya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads