Percuma! Hindari ETLE Modus Lepas Pelat Nomor Tetap Bisa Ditilang

Percuma! Hindari ETLE Modus Lepas Pelat Nomor Tetap Bisa Ditilang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 04 Nov 2022 14:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf beserta jajaran melakukan sosialiasasi pengembangan sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
ETLE. Foto: Agung Pambudhy
Semarang -

Kepolisian kini tidak melakukan penilangan manual, karena proses pemantauan dan tilang dilakukan lewat electronic traffic law enforcement (ETLE). Bagaimana jika ada pengendara nakal yang nekat copot pelat nomor?

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengatakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Kepolisian, petugas masih punya wewenang menghentikan pengendara, walau tidak melakukan penilangan.

"Jadi pada pasal Undang-Undang Lalu Lintas termasuk Undang-Undang Kepolisian, Polri punya kewenangan menghentikan, memeriksa, tidak harus menilang. Ada preventif dan edukatif," kata Agus di sela acara HUT ke-71 Humas Polri di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu jika ada pengendara yang melanggar dan terekam CCTV namun tidak memakai pelat nomor, Agus menegaskan penelusuran dengan cara lain masih bisa dilakukan.

"Ketika ter-capture kamera ETLE, ketika susah validasi ada cara sendiri untuk memvalidasi. Ya (tetap ditelusuri)," jelas Agus.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, ETLE menjadi fokus dalam penilangan usai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota Polantas tidak melakukan tilang manual. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas maka masih bisa menghentikan pelanggar apalagi yang berpotensi membahayakan.

"Sesuai amanat Undang-undang Kepolisian Pasal 14 itu kita bisa menghentikan, menggeledah dan sebagainya. Ya kalau kita melihat ada pelanggaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan," kata Aan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (27/10).

Sementara itu di Probolinggo, Jawa Timur, praktik melepas pelat nomor untuk menghindari tilang ETLE ternyata dilakukan sejumlah pengendara. Polisi pun memberikan edukasi kepada mereka.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads