Dirlantas Polda Jateng Ungkap 7 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena ETLE

Dirlantas Polda Jateng Ungkap 7 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena ETLE

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 18:22 WIB
Pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (8/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan lalu lintas sehingga diharapkan angka pelanggaran menurun. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi ETLE (Foto: Antara Foto/Makna Zaezar)
Semarang - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggunakan ETLE (electronic traffic law enforcement) atau sistem tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas. Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menjelaskan ada tujuh jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE.

"Nggak pakai helm, nggak pakai sabuk pengaman, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mati, melawan arus, melanggar marka, melanggar lampu merah, dan kendaraan bonceng tiga," kata Agus saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Agus menilai ETLE mobile sangat efektif. Sebab, petugas bisa melakukan pengawasan baik dengan mobil atau motor.

"Bisa digunakan oleh anggota yang patroli baik itu roda dua dan roda empat dan bisa menjangkau ke pelosok-pelosok," katanya.

Selain itu, lanjut Agus, dengan adanya ETLE mobile ini asas transparansi dan kesamaan di mata hukum bisa lebih terjaga. Dengan begitu, ia berharap masyarakat bisa lebih paham dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

"Hadirnya ETLE Presisi diharapkan tranformasi penegakkan hukum digital ini tidak ada lagi persentuhan antara petugas dan pelanggar sehingga betul-betul transparan equality for the law, prosesnya terjamin," ungkapnya.

"Karena lalu lintas urat nadi kehidupan, lalu lintas adalah cermin budaya bangsa, lalu lintas tertib bangsa kita tertib, maka dari itu ketertiban lalu lintas menyelamatkan anak bangsa," katanya.

Selain itu, Jateng juga mulai menerapkan sistem pengurangan poin kepada pelanggar lalu lintas. Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dan berkurang tiap melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan bisa langsung dicabut.

Sebelumnya, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan sistem poin itu dikoneksikan dengan ETLE. Sehingga ketika ada pelanggaran dan terpantau ETLE maka akan dilihat rekam jejaknya berupa poin.

Pengurangan poin tergantung dari kategori pelanggaran. Ketika pelanggaran berulang dan poin ternyata sudah habis maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang.

"Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi. Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis. Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang," jelas Aan di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Kamis (27/10).


(rih/ahr)


Hide Ads