Kompol Chuck Ungkap Momen Richard-Kuat Ma'ruf Dikawal di Gedung Provos

Nasional

Kompol Chuck Ungkap Momen Richard-Kuat Ma'ruf Dikawal di Gedung Provos

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 27 Okt 2022 10:06 WIB
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kompol Chuck Putranto. Foto: Pradita Utama
Solo -

Kompol Chuck Putranto mengungkap peristiwa yang terjadi pada malam hari usai Brigadir N Yosua Hutabarat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia mengatakan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dibawa ke Provos Polri dengan pengawalan.

Dikutip dari detikNews, hal itu diungkap kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaksel, Rabu (26/10). Kompol Chuck mengaku tiba di Provos pada 8 Juli 2022 pukul 20.30 WIB.

Setibanya di sana, Chuck melihat Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga tiba di Gedung Provos dengan pengawalan ketat. Chuck melihat mereka bertiga langsung menuju ruang riksa Biro Provos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa tiba di kantor Provos, selang 10 menit kemudian Richard, Ricky dan Kuat dengan dikawal anggota provos tiba di Gedung Provos selanjutnya menuju lantai 3 Ruang Riksa Biro Provos," ujarnya.

Chuck mengatakan Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal saat itu diperiksa terpisah. Tak lama setelah itu, kata Chuck, Ferdy Sambo didampingi mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Karo Provos Benny Ali, Sesprovos, Kombes Susanto, Kombes Harun dan Kayanma Mabes Polri juga tiba di ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Setelah sampai di lantai 3 Gedung Provos Richard, Ricky dan Pak Kuat diperiksa secara terpisah, kemudian Kadiv Propam Polri datang didampingi oleh Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provos, Sesro Provos, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Harun dan Kayanma Mabes Polri," ucapnya.

Chuck melihat Ferdy Sambo berbicara dengan Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di ruang pemeriksaan. Chuck mengaku tak mendengar isi pembicaraan itu karena pintu ditutup rapat.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo berbicara dengan Richard, Ricky dan Kuat di ruangan pemeriksaan dengan pintu tertutup namun terdakwa tidak mendengar apa yang dikatakan," katanya.

"Sedangkan Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provos, Sesro Provos, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Harun dan Kayanma Mabes Polri menunggu di ruang tunggu pemeriksaan Provos," sambungnya.

Simak lebih lengkap di halaman berikut...

Ferdy Sambo kemudian keluar menghampiri Brigjen Hendra yang menunggu di luar ruang pemeriksaan Biro Provos. Chuck menyebut Ferdy Sambo menceritakan peristiwa tembak-menembak yang terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, versi dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo ikut duduk serta berbicara menceritakan kejadian tembak-menembak yang terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan," katanya.

Dalam kasus ini, Chuck didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Chuck didakwa dengan Pasal 49junctoPasal 33 dan Pasal 48junctoPasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads