Cegah Penjualan Obat Sirup Anak, Polres Semarang Gelar Patroli ke Apotek

Cegah Penjualan Obat Sirup Anak, Polres Semarang Gelar Patroli ke Apotek

Ria Aldila Putri - detikJateng
Senin, 24 Okt 2022 20:02 WIB
Polres Semarang melakukan patroli ke apotek.
Polres Semarang melakukan patroli ke apotek. Foto: Dok Humas Polres Semarang
Jakarta -

Polres Semarang mengadakan patroli ke sejumlah apotek. Polisi meminta kepada para apoteker atau toko obat untuk tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat. Terlebih obat untuk anak-anak.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Kementerian kesehatan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

"Kami memberikan imbauan dialogis kepada apotek-apotek di sela kegiatan patroli jajaran Polres Semarang, agar bisa saling bersinergi dan mengantisipasi timbulnya korban jiwa anak-anak khususnya di Kabupaten Semarang," ujar Yovan kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini menjelaskan pihaknya telah menyambangi sejumlah apotek untuk mengimbau agar tidak ada penjualan obat sirop saat ini.

"Menindak lanjuti atensi bapak Kapolres Semarang tentang adanya pemberitaan timbulnya korban jiwa pada anak yang diakibatkan penyakit gagal ginjal setelah meminum obat berbentuk sirup, kami melakukan sambang sekaligus patroli dialogis di sejumlah apotek," jelas Hartini.

ADVERTISEMENT
Apotek memasang pembatasan penjualan obat sirup/ cair ke masyarakat terutama anak-anakApotek memasang pembatasan penjualan obat sirup/ cair ke masyarakat terutama anak-anak Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng

Ia menyebut, patroli ini akan dilakukan secara rutin sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Ia juga meminta para orangtua memberikan obat puyer jika sang anak sakit.

"Kami juga menghimbau agar untuk anak2 diutamakan memberikan obat dalam bentuk puyer, serta penarikan obat sirup dari peredaran telah dilakukan oleh pihak Produsen sendiri," pungkasnya.

Sementara pantauan detikjateng beberapa apotek di Kabupaten Semarang sendiri memasang pengumuman yang berisi imbauan larangan atau tidak melayani pembelian obat dalam bentuk sirup atau cair sesuai dengan arahan kemenkes melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Lusiana Aprilianisalah seorang apoteker perusahaan swasta mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti imbauan yang belaku dari pemerintah.

"Kami menuruti imbauan yang belaku dari pemerintah untuk tidak menjual bebas obat berbentuk sirup atau cair, terutama untuk anak-anak, kami juga memasang pengumuman serupa sebagai pemberitahuan kepada masyarakat mau pun konsumen," ujarnya

Ia manambahkan obat parasetamol sirup yang sudah mulai dijual bebas adalah merk praxion karena sudah sesuai dengan standar yang belaku.

"Ini sudah mulai boleh beberapa jenis obat sirup apalagi untuk anak usia 5 tahun ke bawah, kami sarankan menggunakannya praxion karena sudah sesuai standar dan diijinkan," imbuhnya

Hal serupa juga disarankan oleh Risky salah seorang apoteker di Apotek Citra, ia lebih mengimbau penggunaanobat tablet namun jika terpaksa bisa menggunakan obat dengan merek yang sama (praxion).

"Untuk anak-anak kami sarankan pakai obat tablet dulu sesuai aturan, tapi mungkin boleh pakai yang aman ini ada merek praxion," tandasnya




(apl/ahr)


Hide Ads