Soal Penarikan 5 Obat Sirup, Sultan Jogja Perintahkan Dinkes Bentuk Tim

Soal Penarikan 5 Obat Sirup, Sultan Jogja Perintahkan Dinkes Bentuk Tim

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 24 Okt 2022 14:43 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Jogja -

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah untuk mengantisipasi masih beredarnya obat sirup yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setidaknya ada 5 obat sirup yang ditarik dari peredaran karena dinilai mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi batas aman.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta dinas terkait untuk membentuk tim menarik obat sirup yang dilarang di pasaran.

"Biar tim bisa terbentuk dulu untuk melakukan operasi (penarikan obat) ya," tutur Sultan kepada wartawan, Senin (23/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan menyampaikan dengan adanya pelarangan penjualan obat sirup yang dirilis oleh BPOM seharusnya kelima obat tersebut sudah tidak boleh lagi beredar di pasaran. Hanya saja, dirinya juga tidak bisa memastikan apakah kelima obat sirup tersebut masih tersedia di apotek atau toko obat tidak.

"Yang jual obat kan kita juga ndak tahu, tapi kan sudah dilarang ya mestinya tidak boleh dijual," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sultan menyebut saat ini masalahnya adalah obat sirup yang dilarang ini sudah memiliki izin edar di Indonesia atau belum.

"Sekarang persoalannya hanya obat yang masuk itu memang seizin atau memang ilegal, masalahnya hanya tinggal itu. Kita kan tidak tahu obat itu ilegal atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Sultan menuturkan jika Ia masih belum dapat laporan dari dinas terkait soal upaya penanganan kasus gagal ginjal misterius pada anak ini. Meski begitu, Sultan berharap obat yang sudah ada saat ini dapat menjadi solusi terkait permasalahan ini.

"Sepertinya kan sudah ada pola penanganan, tapi seberapa jauh saya belum dapat report. Semoga obat yang ada ini bisa lancar ya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelima obat itu ditarik karena tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Dikutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.




(apl/ams)


Hide Ads