Disnaker Wonogiri Cek Pabrik Kertas Tempat Pekerja Tewas: Kurang Pengaman

Disnaker Wonogiri Cek Pabrik Kertas Tempat Pekerja Tewas: Kurang Pengaman

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Rabu, 05 Okt 2022 18:34 WIB
Evakuasi korban kecelakaan kerja di PT Paper Prima Indonesia (PPI) Wonogiri, Senin (3/10/2022).
Evakuasi kecelakaan kerja di PT Paper Prima Indonesia (PPI) Wonogiri, Senin (3/10/2022). Foto: dok. Kades Wonokerto.
Wonogiri -

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) memeriksa PT Prima Paper Indonesia (PPI) buntut peristiwa seorang pekerja tewas akibat kecelakaan kerja di pabrik itu pada Senin (3/10) kemarin. Hasilnya ditemukan adanya kekurangan pengamanan di pabrik tersebut.

"Berdasarkan pantauan tadi ada kekurangan dalam pengamanan bagi tenaga kerja (di PT PPI). Ujung permasalahannya ada dalam keselamatan kerja," kata Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Wonogiri Muhammad Muslih, Rabu (5/10/2022.

Muslih menerangkan, pagar pengamanan yang membatasi pekerja dengan mesin di tempat kejadian dinilai terlalu pendek. Selain itu, pagar pembatas itu hanya dibuat dari kayu dengan tinggi sekitar 50 sentimeter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di titik lain sudah dibikin pagar pengaman dari besi. Pekerja masih mengerjakan pembatas yang tingginya lebih dari satu meter, intinya tadi ada temuan soal masalah keselamatan kerja di sana," ujar Muslih.

"Tadi sudah mulai ada perbaikan. Mesin yang satunya tidak ada garis polisi, sudah dipagari besi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain pagar pengaman, sebagian pekerja di perusahaan pabrik kertas tersebut dan korban kecelakaan kerja di PT PPI belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Muslih menyebut jika tidak segera didaftarkan, pihaknya bisa akan mengambil langkah tegas.

Dalam pasal 35 PP No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian disebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam PP.

Terpisah, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono turut berbelasungkawa atas meninggalnya pekerja PT PPI yang meninggal akibat kecelakaan kerja Senin lalu. Sriyono menyebut setiap industri di Wonogiri harus memiliki standar pengamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja.

"Sampai saat ini saya belum tahu apa sudah standar belum disana (PT PPI). Harapan kami semua industri di Wonogiri segala regulasi dipenuhi, termasuk SOP dan lain sebagainya. Pemerintah regulasi sudah cukup, tinggal kepatuhan kepada aturan. Kalau tidak patuh ke depan harus patuh," ucap Sriyono.

Untuk diketahui, saat kunjungan Disnaker Wonogiri bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) ke PT Prima Paper Indonesia (PPI) siang tadi sejumlah media yang datang termasuk detikJateng tidak diperkenankan masuk.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads