Masa Tunggu Haji di Boyolali Kini hingga 29 Tahun

Masa Tunggu Haji di Boyolali Kini hingga 29 Tahun

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 14:58 WIB
Kepala Kemenag Boyolali, Hanif Hanani.
Kepala Kemenag Boyolali, Hanif Hanani. Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Pendaftar ibadah haji di Kabupaten Boyolali mengalami peningkatan. Sementara prosentase pembatalan dari calon haji sangatlah kecil. Hal ini membuat masa tunggu semakin lama yakni mencapai sekitar 29 - 30 tahun.

"Untuk waktu tunggu ibadah haji sekitar 29 tahun untuk Boyolali dan Jawa Tengah hampir sama," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani, Selasa (4/10/2022).

Menurut Hanif, sekarang ini untuk berkurangnya masa tunggu ibadah haji akan sulit. Pasalnya, pendaftar yang meninggal dunia dan sakit permanen, bisa digantikan atau dialihkan kepada ahli warisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiap ada jemaah calon haji (JCH) yang meninggal, bisa digantikan oleh keluarganya atau ahli warisnya. Termasuk JCH yang sakit permanen juga bisa digantikan oleh warisnya. Yang membatalkan pun hanya sedikit sekali prosentasenya. Sehingga sekarang ini kecil sekali kemungkinan pengurangan antrean atau masa tunggu, dengan adanya pelimpahan porsi kursi ke ahli waris ini.

"Saya kira nggak berkurang, karena sekarang yang meninggal bisa langsung diganti. Yang sakit permanen bisa diganti ahli waris. Kalau dulu kan hangus, kalau sekarang diganti, jadi tidak mengurangi antrean. Paling yang dibatalkan nol koma berapa persen. Rata-rata diganti oleh ahli waris," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kecuali jika ada penambahan kuota JCH dari Pemerintah Arab Saudi. Namun hal itu juga tergantung dari Pemerintah Arab Saudi karena bersinggungan dengan penyediaan fasilitas bagi JCH di sana. Seperti hotel atau penginapan dan toilet yang penyediaannya tidak bisa mendadak.

Untuk mengantisipasi lamanya masa tunggu ibadah haji ini, Kemenag menyarankan masyarakat yang sudah memiliki rezeki cukup untuk mendaftarkan di usia muda. Usia 12 tahun sudah bisa mendaftar ibadah haji.

"Usia 12 tahun sudah bisa mendaftar. Sudah ulang tahun ke-12, sudah bisa. Maka sekarang imbauan kepada masyarakat, kalau punya rezeki putra-putranya didaftarkan dulu, ya (karena masa tunggu yang panjang). Tambah 30 (tahun) kan, berarti kan (usia) 12, (berangkat ibadah haji) masih (usia) 40 berapa," imbau dia.

Sementara itu Kasi Penyelanggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Boyolali, Sauman, mengatakan, pendaftar ibadah haji tahun ini mengalami kenaikan. Hingga Agustus 2022, jumlah pendaftar haji reguler mencapai 708 orang.Pendaftaran haji dilayani di kantor pelayanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) Kemenag Boyolali.

"Ada kenaikan pendaftar ibadah haji sejak Juni dan Juli. Jika rata-rata berkisar 61-75 orang/bulan. Juni tembus 141 orang dan Juli 132 orang. Lalu Agustus mencapai 92 orang," ungkap Sauman.

Sedangkan JCH yang membatalkan per bulan Agustus 2022 tercatat 91 orang. Lalu pelimpahan JCH ke ahli waris juga cukup banyak, yakni mencapai 79 orang. Rinciannya, Januari - April sebanyak 47 orang, Mei 3 orang, Juni 10 orang, Juli 6 orang dan Agustus 13 orang.




(apl/sip)


Hide Ads