Belasan Warga Klaten Namanya Dicatut Jadi Pengurus Partai Politik

Belasan Warga Klaten Namanya Dicatut Jadi Pengurus Partai Politik

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 20 Sep 2022 15:15 WIB
Kantor KPU kabupaten Klaten.
Kantor KPU kabupaten Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Belasan warga Klaten namanya dicatut menjadi pengurus partai politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 17 orang yang sebagian sudah dipertemukan dan diklarifikasi oleh KPU.

"Termin pertama 10 orang, dan berita acaranya sudah kita upload. Yang kedua 15 September sampai 15 Oktober sudah kita temukan lagi, dari 10 menjadi 17, atau tambah 7 orang," jelas Komisioner KPU Kabupaten Klaten bidang Teknis Penyelenggaraan, Syamsul Huda kepada detikJateng usai rakor evaluasi dengan parpol dan Bawaslu, Selasa (20/9/2022) siang.

Syamsul menjelaskan, nama warga tersebut muncul di sistem informasi partai politik (sipol). Setelah mengetahui namanya muncul, warga pun keberatan sehingga KPU memfasilitasi klarifikasi dan mempertemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termin pertama 14 September berakhir, itu 10 orang kita undang klarifikasi. Ada 7 orang datang dan dari partai juga mengakui," lanjut Syamsul.

Hasil fasilitasi dan klarifikasi, lanjut Syamsul, sudah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar partai untuk menghapus nama warga tersebut. Dari 10 orang yang diklarifikasi termin pertama, ada berbagai profesi.

ADVERTISEMENT

"Dari 10 orang ada PNS, CPNS, PPPK dan penyelenggara. Rata-rata memasukkan tanggapan karena mereka PNS, CPNS, PPPK," terang Syamsul.

Menurut Samsul, yang bisa menghapus nama-nama warga itu bukanlah KPU, tetapi partai politik yang bersangkutan. Warga bisa mengecek NIK di sipol dan menyampaikan tanggapan jika namanya masuk.

"Masyarakat menyampaikan tanggapan, meng-upload surat pernyataan bermaterai bukan pengurus parpol ke sipol, dari help desk kita panggil yang bersangkutan dengan partai politik. Ada 4 termin nanti," sambung Syamsul.

Termin pertama, kata Syamsul, selesai 14 September, kedua selesai 15 Oktober, ketiga 15 November, dan terakhir 9 Desember. Untuk temuan tambahan 7 orang termin kedua juga akan dilakukan pemanggilan.

"Nanti kita panggil klarifikasi. Dari 17 orang tersebut tidak sadar jika masuk pengurus partai, yang ada ikut reses, diminta foto dan KTP untuk kegiatan dan ada yang tidak tahu sama sekali," imbuh Syamsul.

Syamsul menambahkan, di Klaten ada 23 partai politik yang lolos tahap pendaftaran dan administrasi. Dari 23 parpol itu yang lolos jumlah keanggotaan ada 9 partai parlemen dan 4 non parlemen.

"Yang lolos dari jumlah keanggotaan ada 9 partai parlemen dan 4 non parlemen. 15-28 September itu masa perbaikan," kata Syamsul.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fathurahman, menyatakan Bawaslu membuka posko aduan. Baru ada 7 orang yang melapor ke posko itu karena namanya masuk dalam kepengurusan partai politik.

"Kita sudah serahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Yang bisa menghapus bukan Bawaslu atau KPU, tetapi partai bersangkutan setelah ada keberatan," jelas Arif kepada detikJateng.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads