Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menemukan 9 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer terdata sebagai anggota Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Nama-nama tersebut masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang didaftarkan Parpol ke KPU Sukoharjo.
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, jumlah nama ASN dan tenaga honorer yang dilaporkan masuk Sipol terus bertambah. Dari temuan awal hanya dua nama, kini menjadi 7 nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 8 nama lainnya merupakan non PNS yang melapor, karena merasa bukan bagian dari anggota Parpol. Nama-nama tersebut kemudian dilaporkan ke KPU Sukoharjo untuk ditindaklanjuti lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sampai hari ini sudah ada 17 nama. Yang 16 nama sudah dieksekusi oleh KPU Sukoharjo. Yang 1 nama baru dilaporkan hari ini, statusnya swasta," katanya kepada detikJateng, Senin (12/9/2022).
Bambang menambahkan, jumlah nama berstatus TMS kemungkinan terus bertambah. Sebab dia juga meminta peran aktif masyarakat untuk mengecek namanya apakah masuk Sipol atau tidak.
Sosialisasi kepada Dinas, Instansi, dan kelembagaan lain terus dilakukan, agar data Sipol lebih akurat.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan data Sipol sangat diperlukan.
Sehingga sosialisasi kepada masyarakat dan kelembagaan terus dilakukan pihaknya.
"Masukan dari Bawaslu (Sukoharjo) sudah kita tindaklanjuti semua, dan sudah kita verifikasi saat itu juga. Nanti di tahap berikutnya yang harus dikawal tidak hanya data yang masuk, tapi juga yang sudah diverifikasi, jangan sampai masuk lagi," pungkasnya.
(apl/dil)