Dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi', Kamis (25/8/2022), Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024.
Dalam diskusi yang disiarkan kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis (25/8/2022), Hasyim mengatakan pemungutan suara pada November 2024 akan membuat keserentakan pelantikan pada Desember 2024 sulit tercapai. Sebab, ada kemungkinan hasil Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September (2024)," kata Hasyim, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan, ada potensi putusan MK memerintahkan pemungutan suara atau rekapitulasi ulang. Walhasil keserentakan pelantikan tak mungkin tercapai.
"Pertama begini, kalau September itu kalau kira-kira Pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, Pilgub 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara, perhitungan suara, kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024," jelasnya.
Dengan demikian, kata Hasyim, persepsi Pilkada 2024 yang ditujukan untuk membentuk pemerintahan di tahun yang sama bisa tercapai. Dia juga mengingatkan jabatan Presiden akan berakhir pada Oktober 2024.
"Kalau coblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum, stabilitas nasional kan pasti berpengaruh. Ini presiden baru, belum bisa, bayangan saya ya," ujar Hasyim.
"Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya kalau presiden dilantik Oktober, presiden baru, masih tarik-menarik mengisi kabinet, ngisi Panglima TNI, ngisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menjadi tantangan besar," imbuh Hasyim.
"Tapi beda kalau pencoblosannya September. Presiden yang sekarang, pemerintahannya bisa dikatakan masih utuh, walaupun hasil Pemilu-nya sudah diketahui siapa yang terpilih, itu relatif lebih masuk akal kalau coblosan September," lanjutnya.
Menurut Hasyim, putusan MK terhadap hasil Pemilu juga akan berpengaruh terhadap kursi calon terpilih yang terbagi menjadi empat gelombang. Pertama, daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK.
Kemudian, hasil dari Pilkada yang pesertanya mengajukan gugatan ke MK dan telah diregister namun diputus sehingga bisa segera penetapan calon dan kursi terpilih.
Ketiga, jika dilanjutkan pemeriksaan pembuktian tapi putusannya ditolak dapat langsung menetapkan calon dan kursi terpilih. Terakhir adalah gugatan dikabulkan.
"Pengalaman 2019, yang dikabulkan hanya 19 perkara. Kalau pencoblosan September, kira-kira kan Juni itu sudah ada kepastian, partai apa dapat suara berapa, kursi berapa, DPRD mana," terang Hasyim.
"Pasti nanti ada perubahan mekanisme UU Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember," sambungnya.
Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada November 2024. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101.
(dil/ahr)