Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah menemukan nama kepala desa hingga penyuluh agama dari Kementerian Agama terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai anggota salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024. Bawaslu pun meminta KPU Kudus mengecek keabsahan data tersebut.
"Bawaslu Kudus menemukan nama penyuluh agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus dan nama kades di wilayah Undaan masuk anggota di Sipol salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/2022).
"Temuan lainnya, ada nama sekdes, anggota BPD, dan pendamping desa di wilayah Kaliwungu. Bahkan Sekdes dan PLD tersebut merupakan pasangan suami istri. Penyuluh agama satu orang, kades satu orang, sekdes satu orang, PLD satu orang, dan anggota BPD satu orang," ujar Minan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu Kudus pun meminta KPU mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut. Menurut Minan, aturan itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.
"Partai politik juga harus menindaklanjuti dokumen persyaratan perbaikan verifikasi adminitrasi," jelasnya.
Minan menambahkan, tahapan verifikasi adminitrasi ini berjalan sesuai dengan pasal 27 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk membuktikan tidak terdapat anggota partai politik berstatus anggota TNI, kepolisian, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, serta jabatan lainnya yang dilarang oleh Undang Undang.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan akan menindaklanjuti temuan Bawaslu Kudus. Menurutnya KPU daerah hanya melaksanakan proses vermin melalui Sipol.
"Saran perbaikan yang dikirimkan Bawaslu kepada kami ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Naily via pesan singkat malam ini.
"Penentuan parpol memenuhi batas minimal yang menentukan di KPU RI, kami hanya melaksanakan proses vermin melalui Sipol dan penentuan memenuhi batas minimal masih nanti di tahapan vermin perbaikan," imbuh Naily.
(dil/dil)