Pimpinan Ponpes di Klaten Kaget Diperiksa Kejari soal Bantuan Kemenag, Ada Apa?

Pimpinan Ponpes di Klaten Kaget Diperiksa Kejari soal Bantuan Kemenag, Ada Apa?

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 13 Sep 2022 18:00 WIB
Kantor Kejari Klaten, Jalan Pemuda, Klaten.
Kantor Kejari Klaten, Jalan Pemuda, Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Sunan Kalijaga Klaten, Susilo Eko Pramono, mengaku kaget dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pondok Pesantren dari Kementerian Agama tahun 2019-2021. Susilo mengaku ponpesnya tidak mendapatkan bantuan dan tak mengetahui persoalan tersebut.

"Hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sore, saya menerima surat dari Kejaksaan (Kejari) Klaten. Isinya agar hadir dan menghadap pada beberapa orang kejaksaan pada Senin 12 September 2022," kata Susilo kepada detikJateng, Selasa (13/9/2022).

Kiai Sus, sapaannya, menjelaskan sesuai isi surat panggilan dirinya dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan dana BOP Kementerian Agama tahun 2019-2021. Padahal dia merasa ponpes yang diasuhnya tidak pernah menerima bantuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ironisnya saya nggak tahu berapa jumlah bantuannya. Karena memang jangankan pada tahun tersebut, pada tahun sebelumnya kami tidak pernah meminta atau mengajukan, tidak pernah dipanggil jika kami mendapatkan, dan tidak pernah mendapatkan bantuan operasional pesantren dari Kementerian Agama RI itu," papar Susilo.

Diakuinya, ponpesnya memang tidak punya donatur tetap. Meski demikian ponpesnya tidak pernah membuat proposal bantuan dan tidak pernah menggalang dana di jalanan.

ADVERTISEMENT

"Pesantren kami memang tidak memiliki donatur tetap, tapi tidak pernah membuat proposal permohonan bantuan ke mana-mana, tidak pernah menggalang bantuan di jalanan atau lintas instansi. Yang ada beberapa kali BPKB hingga sertifikat saya gadaikan guna mencukupi kebutuhan pesantren," lanjut Susilo.

Menurut Susilo, saat di kantor Kejari Klaten, dirinya ditunjukkan data beberapa ponpes penerima BOP. Dari daftar itu ada ponpes yang belum memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dengan kisaran bantuan mulai Rp 25 juta.

"Kisaran bantuan yang dipermasalahkan tersebut antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Dari data yang disampaikan pemeriksa kejaksaan ke saya, pesantren saya memang tidak termasuk menerima," papar Susilo.

Susilo menyayangkan materi surat pemanggilannya. Sebab dalam redaksional surat itu ditulis dirinya dipanggil terkait dugaan penyelewengan dana BOP.

"Saya sayangkan suratnya, isinya bagi anak saya kan sesuatu. Saya dipanggil dugaan penyelewengan dana BOP. Ini mungkin ke depan redaksinya jangan begitu to, sebab faktanya saya tidak pernah mengajukan dan menerima bantuan," tegas Susilo.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh membenarkan ada permintaan keterangan kepada pimpinan pondok pesantren tersebut. Kegiatan itu dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Untuk pulbaket saja. Terkait bantuan operasional pendidikan (BOP) pesantren," kata Rully singkat saat diminta konfirmasi detikJateng di kantornya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads