Wudu atau wudhu adalah menyucikan diri dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki, sebelum umat Islam menunaikan salat atau membaca kitab suci Al-Qur'an. Bukan asal basah, saat berwudhu kita harus meratakan air sampai menjangkau semua anggota tubuh yang wajib dibasuh. Berikut 4 syarat sah wudhu menurut ulama.
Dilansir detikEdu, wudhu termasuk syarat sah salat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 6. Mengenai wudhu, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).
4 Syarat Sah Wudhu Menurut Ulama
1. Meratakan Air
Dikutip dari detikEdu, mayoritas ulama berpendapat bahwa syarat sah wudhu ialah meratakan air ke seluruh anggota tubuh yang wajib terkena air hingga tak ada yang tertinggal. Bahkan termasuk dengan menggerakkan cincin yang ketat. Tujuannya agar kulit jari tangan yang tertutup cincin itu juga terkena air.
Sedangkan menurut ulama Mazhab Maliki, tak wajib menggerakkan cincin yang ketat agar kemasukan air. Sebab, keadaan tersebut tidak dianggap sebagai penghalang. Syaratnya, cincin yang digunakan tidak melanggar syara', seperti cincin emas bagi pria atau memakai cincin dengan jumlah yang berlebihan.
2. Membersihkan Penghalang Air
Syarat sah wudhu yang kedua ialah menghilangkan apa saja yang menghalangi air menyentuh kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh.
"Seperti lemak, minyak dan termasuk juga kotoran mata, dawat cina yang liat dan cat kuku bagi perempuan," tulis Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 1, dikutip dari detikEdu pada Kamis (8/9/2022).
Menurut Prof Wahbah Az Zuhaili, minyak dan sejenisnya tidak termasuk ke dalam hal-hal yang menghalangi air wudhu masuk ke kulit.
3. Tak Ada Perkara yang Membatalkan
Menghindari diri dari perkara yang dapat membatalkan wudhu. Dengan kata lain, perkara tersebut sudah selesai sebelum wudhu dilakukan. Perkara tersebut seperti haid, nifas, air kencing, dan semacamnya.
"Wudhu yang dilakukan ketika hadas berlangsung atau ketika perkara yang membatalkan wudhu wujud adalah tidak sah bagi orang yang tidak uzur," tulis buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 1.
4. Masuk Waktu untuk Tayamum
Sesuai dengan pendapat jumhur ulama, selain ulama Mahzab Hanafi, syarat sah wudhu yang terakhir adalah masuk waktu untuk tayamum.
Menurut pendapat ulama madzhab Syafi'i, ia juga disyaratkan bagi orang yang memiliki hadas yang berketerusan seperti orang yang mengidap penyakit beser (selalu kencing). Sebab, bersuci dalam keadaan demikian dianggap bersuci karena uzur dan darurat.
Baca juga: 4 Syarat Sah Wudhu Menurut Ulama Mazhab |
(dil/aku)