BKPP Semarang Tunggu Kabar PNS yang Hilang Saat Akan Diperiksa Kasus Korupsi

BKPP Semarang Tunggu Kabar PNS yang Hilang Saat Akan Diperiksa Kasus Korupsi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 06 Sep 2022 16:36 WIB
Pegawai Bapenda Kota Semarang atas nama Paulus Iwan Boedi Prasetyo (51) dikabarkan menghilang sejak Rabu (24/8) pagi.
Pegawai Bapenda Kota Semarang atas nama Paulus Iwan Boedi Prasetyo (51) dikabarkan menghilang sejak Rabu (24/8) pagi. (Foto: dok. Keluarga)
Semarang -

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang belum mendapatkan informasi terkait kasus hukum terhadap pegawai Bapenda Kota Semarang yang hilang, Paulus Iwan Boedi Prasetyo (51). BKPP juga menunggu apakah Iwan terlibat kasus atau hanya sebagai saksi.

Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan masih menunggu kabar tersebut dari kepolisian. Karena dari informasi yang diperoleh, Iwan baru akan dipanggil namun sudah hilang.

"Belum (belum ada informasi), jadi itu baru akan pemeriksaan ya. Katanya mau dipanggil hilang dulu. Nanti terdakwa nggak, belum tahu. Kalau pemanggilan itu kan belum diketahui sejauh mana terlibat atau tidak, apakah hanya saksi atau tidak. Kita tunggu setelah nanti ketemu," kata Abdul di kantornya, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menjelaskan masih menunggu kabar dari kepolisian terkait peristiwa hilangnya Iwan sejak 24 Agustus 2022 lalu. Pihak keluarga sudah membuat laporan ke kepolisian. Terkait status, Iwan masih ASN atau PNS dan digaji, namun hal itu tetap mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Ketentuan tersebut menyampaikan bahwa apabila ada laporan resmi dari berita acara kepolisian maka pejabat pegawai, yaitu bapak Wali Kota Semarang akan membuat atau menyatakan rekomendasi bahwa saudara Iwan dinyatakan hilang. Pak wali menyampaikan itu karena ada berita acara kepolisian, tapi sekarang belum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu ada tenggat waktu 12 bulan. Jika tidak kembali maka dinyatakan meninggal. Namun jika sebelum 12 bulan kembali, maka akan ada berita acara kepolisian kenapa menghilang. Keterangan itu akan menjadi pertimbangan apakah kembali sebagai PNS atau menerima sanksi hingga PTDH.

"Bisa diangkat lagi, tetapi dengan syarat harus ada berita acara kepolisian lagi, mereka meninggalkan kantor apakah sengaja atau ada masalah lain tadi, pidana dan sebagainya. Nanti akan kita pertimbangkan daripada berita acara dari kepolisian. Apakah memang harus PTDH atau dengan hormat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, adik ipar Iwan, Yosef Prastowo mengatakan kakaknya berangkat kerja seperti biasanya sebelum hilang pada hari Rabu (24/8) lalu. Keluarga juga sempat mendapat kabar Iwan terlihat di CCTV melintasi Akpol.

"Kronologinya dia berangkat pagi, waktu pergi jam 06.40, dari rumah terus jam 7 masih terpantau CCTV melintas di Akpol, setelah dari Akpol itu jalan nggak terpantau lagi," kata Yosef saat dimintai konfirmasi, Senin (29/8).

"Kakak saya itu nggak pernah (pergi tanpa pamit), dia mau ke mana itu harus izin apalagi di kantor itu mau pergi ke mana selalu izin, makanya ini agak aneh," imbuhnya.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membenarkan Iwan menghilang sehari sebelum agenda pemeriksaan.

"Kalo nggak ada apa-apa ngapain dia Rabunya menghilang, Kamis dia menghadiri Subdit Tindak Pidana Korupsi (Polda Jateng) itu harusnya," kata Irwan saat dihubungi, Senin (5/9).

Iwan seharusnya menjalani panggilan pertama pada Kamis (25/8). Namun, sehari sebelumnya Iwan dikabarkan hilang dan hingga kini belum ketemu. Ia juga menegaskan kasus ditangani Ditreksrimsus Polda Jateng.

"Di situ diminta saksi klarifikasi, kalau korupsi kan gitu, panggilan awal untuk klarifikasi dulu tidak langsung menunjuk kepada tersangka," jelasnya.




(apl/aku)


Hide Ads