Rektor UGM Ova Emilia menyatakan tidak sepakat atas usulan penghapusan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Adapun wacana itu dilontarkan MAKI buntut kasus Rektor Unila Prof Dr Karomani dan dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai menerima suap mahasiswa baru jalur mandiri.
"Saya kira itu berlebihan, itu kayak membakar lumbung," kata Ova saat dihubungi wartawan, Rabu (24/8/2022).
Ova menjelaskan seleksi mandiri telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam aturan itu perguruan tinggi negeri atau PTN diberikan diskresi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UGM pun, kata Ova, berpegang teguh pada aturan dan selama ini seleksi mandiri di UGM berjalan tanpa hambatan.
"Permen-nya masih tetap berlaku kan ada positifnya juga, misalnya ada sesuatu yang negatif dari itu harus dilihat kebijakan yang salah atau pelaksanaannya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, seleksi mandiri tidak akan ditutup. Sebab, ada sisi positif dari seleksi mandiri itu. Terutama bagi PTN yang baru berdiri. Sebab, seleksi mandiri bisa jadi solusi pendanaan PTN tanpa harus membebani APBN.
"Seleksi mandiri ini mungkin kalau di universitas besar kalau ditutup saja nggak masalah, mungkin. Untuk PTN kecil dan yang baru berdiri dengan pendaftar terbatas itu amat sangat bermanfaat sekali," jelasnya.
Di sisi lain, seleksi mandiri bisa menjadi ruang bagi calon mahasiswa dari daerah 3T, atlet, seniman, dan lain sebagainya. Pun di UGM, seleksi mandiri bisa dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan di Indonesia.
"Kami dari UGM, (seleksi mandiri) bagus misalnya untuk jalur kemitraan daerah-daerah tertinggal. Kita mau meratakan supaya yang masuk UGM bukan hanya orang-orang di pulau Jawa," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menilai kasus OTT pada saat seleksi mandiri ini tak perlu sampai menutup salah satu jalur untuk masuk PTN ini. Justru dia melihat ini kesempatan untuk memperbaiki sistem tata kelola agar seleksi mandiri tidak dijadikan celah untuk korupsi.
"Kalau saya melihat suatu kejadian akan memberikan dampak baik untuk tata kelola berikutnya," katanya.
"Saya berharap bahwa dengan adanya hal seperti ini jadi memberikan penguatan tata kelola bagi seluruh universitas di Indonesia. Menurut saya (seleksi mandiri) enggak (ditutup)," pungkasnya.
Soal usulan penghapusan jalur mandiri di halaman berikutnya..
Sebelumnya, Rektor Unila Prof Dr Karomani dan dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai menerima suap mahasiswa baru jalur mandiri. Merespons itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri (PTN) dihapuskan.
"Saya setuju harus dihapuskan jalur mandiri, saya kira paling pas penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, udah nggak ada jalur mandiri, bisa jalur prestasi atau jalur berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan, semua ikut di situ," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Boyamin menilai jalur mandiri yang ada saat ini justru membuka peluang terjadinya aksi suap. Sebab, kata dia, sulit mempertanggungjawabkan jika ada uang yang lebih besar yang harus dibayarkan mahasiswa baru untuk masuk PTN.
"Paling tidak ada permasalahan ketika jalur mandiri ini kemudian menjadi ada uang yang lebih besar yang harus dibayarkan calon mahasiswa yang diterima jalur mandiri. Itu aja pertanggungjawabannya agak susah itu, gimana pencatatannya, dan lain sebagainya," katanya.
"Dan itu menimbulkan peluang untuk terjadinya suap karena bisa saja diminta bayar Rp 50 juta, itu kemudian yang resmi, yang tidak resmi bisa aja Rp 100 juta," imbuhnya.