Tanggapan Polri soal Usulan SKCK Dihapus

Nasional

Tanggapan Polri soal Usulan SKCK Dihapus

Rumondang Naibaho - detikJateng
Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK. Foto: Pradita Utama
Solo -

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menghargai usulan tersebut. Berikut respons Polri selengkapnya.

"Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025), dikutip dari detikNews.

Trunoyudo menjelaskan, penerbitan SKCK saat ini sesuai dengan pendekatan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," ujar Trunoyudo.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Trunoyudo lalu menerangkan manfaat SKCK. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," terangnya.

Tapi jika SKCK dirasa menghambat, Trunoyudo mengatakan usulan penghapusan SKCK akan dibahas dan dicarikan solusinya demi pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," ucap Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu mengusulkan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).

Nicholay menerangkan, usulan itu muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka mengaku terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Maka itu perusahaan atau tempat pekerjaan lain sulit untuk menerima mantan narapidana.

Nicholay menambahkan, usulan itu juga selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," kata Nicholay.




(dil/ahr)


Hide Ads