UGM Buka Seleksi untuk Siswa Berprestasi Tak Mampu, Ini Syarat Pendapatan Ortu

ADVERTISEMENT

UGM Buka Seleksi untuk Siswa Berprestasi Tak Mampu, Ini Syarat Pendapatan Ortu

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Minggu, 11 Mei 2025 18:00 WIB
Universitas Gadjah Mada
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Foto: Humas UGM
Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membuka pendaftaran seleksi mandiri 2025. Salah satu jenis seleksi mandiri UGM adalah Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM).

PBUTM merupakan jalur seleksi khusus sebagai wujud komitmen UGM terhadap calon mahasiswa berprestasi yang memiliki kemampuan akademik unggul namun menghadapi kendala ekonomi.

Inisiatif ini menjadi bentuk kepedulian kampus yang berlokasi di Yogyakarta itu terhadap pemerataan akses pendidikan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PBUTM, UGM juga membuka jalur Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB) yang ditujukan bagi siswa juara lomba di bidang olahraga, seni, dan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) sesuai program studi yang dipilih.

Pendaftaran dilakukan secara daring di https://um.ugm.ac.id/pendaftaran/ mulai 6 Mei Pukul 15.00 WIB sampai 10 Juni 2025 Pukul 15.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan pada 19 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Jalur Seleksi UGM PBUTM 2025

Syarat Umum

1. Sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun berjalan dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);

2. Memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 (dua belas) atau surat keterangan lulus bagi calon peserta yang berada di kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel dari sekolah/lembaga penyelenggara Paket C yang sah.

Syarat Khusus

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau pendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial;

2. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya sebesar ≀ Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan;

3. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;

4. Pendidikan orang tua/wali penanggung biaya setinggi-tingginya Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4);

5. Telah lulus SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;

6. Nilai pengetahuan dalam rapor β‰₯ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun;

7. Direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk dalam 25% (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya; dan

8. Memiliki sertifikat juara dalam kejuaraan tingkat provinsi (juara 1), nasional (juara 1, juara 2, atau juara 3), atau internasional (juara 1, juara 2, juara 3, atau finalis) dan/atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh UGM (juara 1, juara 2, atau juara 3) dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan.

Dokumen yang Diperlukan

1. Rapor asli atau rapor konversi dari sekolah dalam skala 100 (khusus sekolah yang menggunakan skala penilaian 4 atau 10:

a. bagi siswa/siswi kelas reguler, mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima);

b. bagi siswa/siswi SMK program 4 (empat) tahun, mulai semester 1 (satu) sampai semester 7 (tujuh);

2. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah

3. Sertifikat prestasi dalam kejuaraan tingkat provinsi/nasional/internasional dan setara, yang diperoleh selama menempuh pendidikan jenjang SMA/SMK/MA atau sederajat (maksimal 3 sertifikat juara terbaik yang dimiliki);

4. Surat Keterangan Penghasilan kedua orang tua/wali/penanggung biaya, berupa gaji dan/atau penghasilan lainnya (misalnya sertifikasi profesi, tunjangan jabatan, dan tunjangan tambahan lainnya) yang disahkan oleh:

a. Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, seperti: PNS, TNI/POLRI, karyawan swasta, pensiunan;

b. Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak bekerja atau pekerja sektor informal, antara lain buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta (mencantumkan rata-rata pendapatan selama 6 bulan terakhir).

5. Kartu Keluarga;

6. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bukti Pendaftaran KIP-K atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau kartu sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah (bukan Surat Keterangan Tidak Mampu).




(pal/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads