Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) langsung mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke ciptaan Agus Purwanto atau Abah Lala. Lagu ini booming setelah dinyanyikan penyanyi cilik, Farel Prayoga dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.
"Kalau saya atas HAKI (lagu Ojo Dibandingke) itu ya saya senang. Jadi di rumah itu ya ada tanda tangan Pak Menteri (di sertifikat HAKI)," kata Abah Lala, Minggu (21/8/2022).
Pengukuhan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lagu Ojo Dibandingke tersebut ditandatangani dan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada Abah Lala pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Selain Abah Lala, penyanyi cilik, Farel Prayoga juga mendapatkan HAKI atas penampilannya d Istana Merdeka dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagu milik Abah Lala tak hanya satu itu. Namun, warga Dukuh Bendolegi, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah itu sudah menciptkakan sejumlah lagu lainnya. Setidaknya ada sekitar 5 lagu.
Dia juga yang menciptakan senggakan atau jargon Cendol Dawet, yang sering dibawakan disela-sela syair lagu Pamer Bojo milik Almarhum Didi Kempot. Senggakan ini pun juga booming.
Pemilik nama asli Agus Purwanto itu pun menyatakan memiliki rencana untuk juga mendaftarkan karya-karyanya yang lain ke Kemenkumhan untuk mendapatkan HAKI.
"Kemarin sudah punya rencana seperti itu," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau dikenal sebagai Abah Lala. Pengukuhan hak cipta itu diberikan langsung oleh Menkumhan RI Yasonna Laoly.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Yasonna mengatakan adanya hak cipta itu membuat setiap orang yang mau memakai lagu 'Ojo Dibandingke' harus membayar royalty kepada Abah Lala. Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.
"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya
"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)