Pakar UGM soal Wanita Ancam ITE Mbak Alfamart: Itu Salah Kaprah

Pakar UGM soal Wanita Ancam ITE Mbak Alfamart: Itu Salah Kaprah

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 15 Agu 2022 16:34 WIB
Poster
Ilustrasi viral di media sosial (Foto: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Pegawai Alfamart diancam seorang wanita akan dilaporkan terkait UU ITE usai mencegah dugaan pencurian cokelat di minimarket di Tangerang. Kini pihak Alfamart balik melaporkan wanita bernama Mariana itu.

Pakar hukum pidana UGM Fathahilah Akbar mengatakan untuk menjerat seseorang dengan UU ITE, perlu pembuktian lebih lanjut. Dalam kasus pegawai Alfamart ini, si perekam video sebenarnya tidak bisa dijerat UU ITE.

"Seperti contoh dalam kasus ini, misalkan dia menaruh fakta bahwa (ada yang) mencuri cokelat dan itu kan video ya tidak menambahkan fakta-fakta tertentu. Jadi kemungkinan percobaan pencurian itu terpenuhi sehingga itu di-publish di medsos. Untuk dijerat penghinaan atau pencemaran nama baik itu tidak bisa," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, pegawai Alfamart itu justru meminta maaf karena diancam dengan UU ITE oleh terduga pelaku pengambil cokelat. Akbar pun menilai ada penafsiran yang salah kaprah soal UU ITE.

Merujuk Pasal 310 KUHP ayat 3, jika hal itu dilakukan untuk kepentingan umum, contohnya untuk edukasi, maka tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa di kasus ini berlebihan juga ketika akhirnya dia meminta maaf karena (diancam) UU ITE, malah ini bisa terkesan suatu bentuk penggunaan salah kaprah UU ITE," bebernya.

Seperti dalam kasus ini, Akbar melihat yang dilakukan pegawai Alfamart sebagai bentuk edukasi ke masyarakat. Agar tidak melakukan kejahatan, walaupun masuk pidana ringan.

"Karena UU ITE juga ada unsur tanpa hak di mana di situ dia sudah merekam secara langsung dan dia juga punya hak terhadap video tersebut. Sehingga agak sulit juga untuk mengatakan tanpa hak," ungkapnya.

Dia pun menilai harus ada revisi dalam UU ITE. Seperti tentang definisi penghinaan dan pencemaran diperlukan batasan yang lebih jelas.

"Kalau UU ITE sudah masuk ke dalam daftar UU yang wajib direvisi, misal Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik itu masih sangat umum definisi penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga batasannya perlu diperkuat. Jadi memang harus ada revisi," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus perempuan yang mengancam pegawai usai ketahuan mengambil cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang, berbuntut panjang. Pihak Alfamart melaporkan wanita bernama Mariana itu.

"Dari pihak Alfamart sedang membuat laporan di polres," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Sarly mengatakan ada dua laporan polisi yang tengah dibuat pihak Alfamart. Dua laporan itu terkait dugaan pencurian dan satu lainnya terkait pengancaman.

"Dari pelapor tadi akan membuat dua LP (laporan polisi). Satunya pencurian dan lainnya intimidasi," terang Sarly.

Sementara itu, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea dalam kasus karyawannya meminta maaf ke seorang wanita yang diduga mengutil cokelat. Alfamart menyatakan mendukung penuh karyawati yang disebut diancam dengan UU ITE itu.

"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, dalam video yang diunggah di akun resmi Twitter Alfamart, Senin (15/8).

Peristiwa itu terjadi di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB. Solihin menyatakan Alfamart menolak tindakan intimidasi terhadap karyawannya.

"Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai prosedur," kata Solihin.

"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.

Halaman selanjutnya, sang wanita buka suara...

Sang Wanita Buka Suara

Wanita yang sebelumnya mengancam akan melaporkan perempuan pegawai Alfamart dengan UU ITE gegara cokelat akhirnya buka suara. Wanita itu bernama Mariana, begini pernyataannya.

Dilansir detikNews, pihak Mariana diwakilkan oleh kuasa hukumnya, H Amir. Disebutkan, saat kejadian di Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, Mariana tidak sadar jika cokelat itu ada di dalam tasnya.

"Kejadian ini sudah dua hari yang lalu. Nah ibu ini ibu Mariana pergi ke Alfamart, ibu membeli sesuatu. Nah ibu tanpa sadar pemikiran banyak ada beban banyak yang harus dia pikirkan ibu tidak sadar cokelat itu ada masuk di dalam tasnya," ujar Amir saat dihubungi detikcom, Senin (15/8).

Peristiwa itu diketahui oleh pegawai Alfamart. Pegawai Alfamart, kata Amir, kemudian merekam video sehingga membuat Mariana kaget.

"Tanpa sadar cokelatnya ada di tas ibu dan dia tidak tahu ada cokelat di dalam. Nah karyawan Alfamart ini juga melihat juga dan memvideo lah beliau. Nah dari situ ibu kaget. Ibu kaget ini 'kenapa kamu video saya?' Petugas alfamart ini bilang ibu ambil coklat oh ini tiga ini, iya. Nah ibu masuk lah ke dalam Alfamart," jelasnya.

Amir menyebut Mariana kemudian membayar cokelat yang terbawa ke dalam tasnya itu. Mariana membayar sekitar Rp 80-100 ribu. Akan tetapi Mariana tidak membawa pulang cokelatnya.

"Nah masuk ibu membayar itu semua dan cokelat tidak dibawa pulang, dia hanya membayar dendanya sekitar Rp 80-100 ribu," ucapnya.

Mariana mengira kejadian itu selesai sampai di situ. Namun keesokan harinya, Mariana mengetahui dari anaknya bahwa dirinya telah viral di media sosial.

"Selesai lah urusan ini, ibu pulang ke toko. Nah besoknya anak dan ibu Mariana melihat di TikTok kenapa ibu viral? Anaknya ibu Mariana pergi lah ke Alfamart untuk bertemu anak ini yang menyebarkan. Namun anak ini yang menyebarkan nanti sore baru masuk siang. Kembali lah lagi mereka ke toko," katanya.

Mariana lalu menghubungi Amir untuk meminta bantuan agar video tersebut di-take down karena permasalahannya sudah selesai. Mereka juga mendatangi karyawan Alfamart tersebut untuk meminta klarifikasi.

"Kita pergi ketemu anak itu yang menyebarkan video untuk meminta klarifikasi. Ke sanalah kami alhamdulillah anak itu kami bertemu dan responsnya juga bagus langsung kami masuk ke dalam ruangan. Dalam ruangan itu kami hampir setengah jam membuat kesepakatan bahwa urusan ini udah selesai tolong dong diberikan video klarifikasi dan supaya adek sampaikan ke grup Alfamart juga bahwa urusan ini sudah diatur dalam kekeluargaan dan sudah selesai," jelasnya.

Datangi Alfamart untuk Klarifikasi

Menurut Amir, video yang tersebar merugikan Mariana karena urusannya sudah selesai. Amir juga menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Alfamart bukan untuk mengintimidasi, tetapi meminta klarifikasi.

"Nah video yang beredar itu sangat merugikan ibu Mariana. Bukan datang mengintimidasi tapi datang mengklarifikasi bahwa ini urusan udah selesai. Itu tidak ada unsur intimidasi namanya keluarga kan kita datang untuk mengklarifikasi," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(rih/apl)


Hide Ads