Demo Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Ricuh

Demo Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Ricuh

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 04 Agu 2022 14:34 WIB
Aksi massa yang tergabung dalam Master Bend atau Masyarakat Terdampak Bendungan Bener di Purworejo berujung ricuh, Kamis (4/8/2022).
Aksi massa yang tergabung dalam Master Bend atau Masyarakat Terdampak Bendungan Bener di Purworejo berujung ricuh, Kamis (4/8/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Aksi massa yang tergabung dalam Master Bend atau Masyarakat Terdampak Bendungan Bener berujung ricuh. Tampak massa membakar ban bekas dan memaksa memasuki area proyek, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Pantauan detikJateng, awalnya aksi unjuk rasa yang digelar di jalan Desa Guntur, Kecamatan Bener, berjalan damai, Kamis (4/8/2022) siang. Usai berorasi dan menyampaikan tuntutan, sekitar pukul 12.05 WIB, massa tiba-tiba memasuki area proyek pembangunan Bendungan Bener setelah merusak pagar pembatas proyek.

Sembari berteriak meluapkan emosi, sebagian dari mereka kemudian membakar ban bekas di dalam area proyek Bendungan Bener. Tak hanya itu, fasilitas seperti ruang penjaga dan bangunan pelaksana proyek hingga alat berat juga tak luput dari sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini agendanya kan doa bersama, tetapi karena warga sudah dua tahun memendam rasa dalam artian tidak ada kejelasan sama sekali maka mereka meluapkan emosi. Mungkin ada sedikit gesekan karena memang itu naluri dari warga yang selama ini sudah terzalimi," kata Korlap Master Bend, Eko Siswoyo, saat ditemui detikJateng di lokasi.

Eko menjelaskan dalam aksinya warga menuntut kejelasan tanah di luar penetapan lokasi (penlok) namun justru ikut terdampak pembangunan Bendungan Bener. Selain itu warga meminta agar penyelesaian 176 bidang lahan yang sebelumnya bermasalah bisa diselesaikan dengan adil.

ADVERTISEMENT

"Warga meminta penyelesaian tanah di luar penlok dan penyelesaian dari PMH 1 dan PMH 2 sejumlah 176 bidang. Yang di luar penlok ada 12 bidang, tapi yang dirusak sudah ada empat bidang," jelasnya.

Aksi massa yang tergabung dalam Master Bend atau Masyarakat Terdampak Bendungan Bener di Purworejo berujung ricuh, Kamis (4/8/2022).Aksi massa yang tergabung dalam Master Bend atau Masyarakat Terdampak Bendungan Bener di Purworejo berujung ricuh, Kamis (4/8/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng

Usai melakukan aksi di dalam area proyek, massa kemudian menuju kantor pelaksana proyek dari PT Waskita yang tak jauh dari lokasi. Di sana massa kembali meluapkan emosinya. Tak lama berselang massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 12.45 WIB.

Diketahui, dari 176 bidang tanah yang masuk dalam PMH 1 dan PMH 2 sudah dimenangkan oleh warga baik di Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang. Namun mereka kalah dalam putusan kasasi.

Menurut pengacara warga dari Firma Hicon, Hifdzil Alim, putusan kasasi tersebut dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan tuntutan warga. Mereka pun berencana akan melakukan pengajuan peninjauan kembali.

"Putusan Kasasi 176 bidang tanah milik warga menyatakan warga kalah. Atas putusan tersebut warga akan melakukan pengajuan peninjauan kembali karena putusan dianggap tidak sesuai dengan tuntutan warga. Warga saat itu menuntut terkait sengketa proses pembayaran tanah namun yang di putusan kasasi malah terkait dengan persetujuan masyarakat saat pertemuan tanggal 9 Desember 2019," jelasnya.




(rih/aku)


Hide Ads