Banyak masyarakat yang mulai memasang bendera merah putih pada Agustus ini. Pemasangan tersebut dilakukan untuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Bagi masyarakat yang benderanya sudah usang dan warnanya mulai luntur disarankan untuk membeli atau membuat bendera yang baru. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada bendera negara.
Tapi ingat, membuat maupun memasang bendera tidak boleh asal. Ada aturan hukum terkait ukuran hingga penggunaan bendera merah putih. Hal itu diatur secara jelas di Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Ukuran Bendera Merah Putih
UU tersebut mengatur mengenai ukuran baku bendera merah putih. Ukuran tersebut disesuaikan dengan penggunaannya.
Adapun aturan baku bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran warna merah dan putih yang seimbang. Sedangkan ukuran lebarnya adalah 2/3 dari ukuran panjang bendera.
Pembuatan bendera juga harus menggunakan kain yang tidak luntur.
Berikut ini aturan rinci mengenai ukuran bendera merah putih:
- 200 cm X 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm X 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di dalam ruang
- 36 cm X 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm X 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm X 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm X 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm X 15 cm untuk penggunaan di meja
Sedangkan untuk penggunaan selain hal di atas, bendera yang mempresentasikan bendera negara bisa dibuat dengan bahan, bentuk dan ukuran yang lain.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Adapun pengaturan pengibaran bendera merah putih di luar 17 Agustus bisa diatur oleh menteri atau pemerintah daerah.
Tempat yang wajib memasang bendera setiap hari di halaman berikutnya
(ahr/rih)