Menjelang Peringatan 80 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, masyarakat diimbau untuk memasang bendera Merah Putih. Karena tanggal 17 Agustus 2025 sudah lewat, masyarakat pun mempertanyakan, bendera Merah Putih dipasang sampai kapan di bulan Agustus 2025?
Melalui surat edaran nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, Menteri Sekretaris Negara RI mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2025.
Lantas, sampai kapan bendera tersebut harus dipasang? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini untuk mengetahui aturan resminya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendera Merah Putih Dipasang sampai Kapan di Bulan Agustus 2025?
Berdasarkan edaran resmi Mensesneg RI, pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025. Dari edaran tersebut, kita mengetahui bahwa pemasangan bendera Merah Putih baru akan berakhir pada akhir Agustus mendatang.
Artinya, masyarakat tidak hanya diminta memasang bendera pada tanggal 17 Agustus saja, tetapi juga selama satu bulan penuh sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemerdekaan bangsa. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa semarak HUT ke-80 RI tidak berhenti pada puncak peringatan, melainkan terus digelorakan sepanjang bulan kemerdekaan.
Di Mana Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Setelah mengetahui kewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, pertanyaan berikutnya adalah di titik-titik mana saja bendera sebaiknya dipasang? Hal ini penting karena penempatan bendera tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki nilai simbolik dalam menunjukkan identitas dan kebanggaan bangsa. Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, lokasi yang dianjurkan untuk pemasangan bendera meliputi:
- Halaman rumah warga.
- Gedung pemerintahan dan perkantoran, baik negeri maupun swasta.
- Sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi.
- Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.
- Kendaraan dinas maupun transportasi umum.
- Kawasan wisata dan ruang publik lainnya.
Siapa yang Wajib Memasang Bendera Merah Putih?
Tidak hanya lokasi, siapa saja yang berkewajiban untuk mengibarkan bendera juga telah diatur dengan jelas. Hal ini bertujuan agar tidak ada celah bagi masyarakat untuk mengabaikan kewajiban simbolik ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban tersebut meliputi:
- Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki rumah tinggal, tanpa terkecuali.
- Pemilik dan pengelola gedung serta kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta.
- Satuan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
- Pemilik kendaraan pribadi, dinas, atau transportasi umum.
- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sebagai bentuk penghormatan terhadap negara meski berada jauh dari tanah air.
Selain itu, bagi warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli bendera, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan secara cuma-cuma. Hal ini menegaskan prinsip keadilan dan inklusivitas, sehingga semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bulan Kemerdekaan
Tata cara yang benar tidak hanya menjaga kehormatan bendera, tetapi juga mencerminkan penghormatan bangsa terhadap simbol kedaulatannya. Beberapa aturan pokok yang perlu diperhatikan antara lain:
- Waktu pengibaran mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika digunakan pada acara malam hari, harus disertai penerangan yang memadai.
- Ukuran bendera minimal lebar 2/3 dari panjang, sesuai proporsi standar.
- Posisi bendera tidak boleh menyentuh tanah, serta dipasang pada sisi dalam tali tiang.
- Bendera Merah Putih wajib berada di tiang tertinggi jika dipasang bersama bendera lain.
- Dalam upacara resmi, pengibaran dilakukan dengan khidmat, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta seluruh peserta wajib bersikap hormat.
Larangan dan Sanksi Terkait Bendera Merah Putih
Mengibarkan Bendera Merah Putih memang menjadi kewajiban setiap warga negara, namun bukan berarti boleh dilakukan dengan sembarangan. Sebagai lambang negara yang memiliki kedudukan terhormat, ada aturan khusus mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap bendera.
Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Beberapa larangan utama yang perlu diperhatikan antara lain:
- Dilarang merusak atau menodai bendera, termasuk mencoret, membakar, menginjak, atau merobeknya.
- Tidak boleh menggunakan bendera sebagai atribut non-formal, seperti bahan pakaian, dekorasi, iklan komersial, atap, penutup barang, atau bungkus yang merendahkan kehormatannya.
- Pengibaran bendera lusuh atau tidak layak juga tidak diperkenankan, misalnya yang sudah sobek, kusut, atau warnanya pudar.
- Tidak diperbolehkan menambahkan gambar, simbol, atau tulisan di permukaan bendera.
- Jika dipasang berderet sebagai hiasan jalanan, ukurannya harus sama besar dengan susunan warna merah di atas putih, dan tidak boleh dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain.
Agar aturan tersebut memiliki efek jera, undang-undang juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggarannya. Hukuman yang berlaku antara lain:
- Pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000 untuk pelanggaran berat.
- Pidana 1 tahun penjara atau denda hingga Rp 100.000.000 untuk pelanggaran ringan.
Demikianlah tadi penjelasan lengkap mengenai bendera Merah Putih yang dipasang sampai tanggal 31 Agustus 2025. Semoga bermanfaat!
(par/aku)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper