Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye pemilu digelar di kampus dengan sejumlah catatan. Merespons hal tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) menolak dengan tegas kampus dijadikan sebagai tempat kampanye.
"Saya kira sudah jelas bahwa absolutely kita teman-teman BEM UGM sebagai bagian dari mahasiswa institusi UGM jelas akan menolak ketika ada peserta pemilu yang kemudian menjadikan kampus sebagai tempat kampanye baik dalam masa kampanye atau masa-masa sebelumnya. Iya menolak dengan tegas," kata Ketua BEM KM UGM Muhammad Khalid saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2022).
Khalid berujar dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) telah tegas melarang kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Walaupun dalam pernyataan KPU kemudian bisa kampanye asal tidak menggunakan atribut dan atas undangan instansi. Ia tetap menilai kampanye di kampus tetap harus dihindari.
"Dihindari jangan sampai itu menjadi pilihan utama atau menjadi panggung yang dilihat besar dan seksi untuk para pejabat dan para peserta kampanye nanti. Ini yang salah," tegasnya.
"Dan tanggung jawab ini kami berikan kepada pengelola kampus dalam hal ini ibu rektor dan jajarannya supaya bisa bijak dan bertanggungjawab dengan beban ini sebagai pejabat fungsional tidak menguntungkan dan merugikan siapapun," imbuhnya.
Pun jika nanti kampus digunakan sebagai arena debat publik bagi paslon yang maju di Pemilu, ia juga tidak sepakat. Menurutnya, kampus harus tetap dijaga netralitasnya dan terhindar dari politik praktis.
"Kita tetap dengan tegas ketika masa kampanye semua peserta kampanye yang diundang kampus itu harusnya dihindari, ditahan dulu. Ini untuk benar-benar menunjukkan itikad komitmen kampus sebagai tempat yang netral, objektif dalam menjalankan fungsi akademiknya," tegasnya.
Sebelumnya KPU bolehkan kampanye di kampus dengan sejumlah catatan. Simak di halaman selanjutnya..
(aku/ahr)