Yogyakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye pemilu digelar di kampus dengan sejumlah catatan. Merespons hal tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) menolak dengan tegas kampus dijadikan sebagai tempat kampanye.
"Saya kira sudah jelas bahwa absolutely kita teman-teman BEM UGM sebagai bagian dari mahasiswa institusi UGM jelas akan menolak ketika ada peserta pemilu yang kemudian menjadikan kampus sebagai tempat kampanye baik dalam masa kampanye atau masa-masa sebelumnya. Iya menolak dengan tegas," kata Ketua BEM KM UGM Muhammad Khalid saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2022).
Khalid berujar dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) telah tegas melarang kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Walaupun dalam pernyataan KPU kemudian bisa kampanye asal tidak menggunakan atribut dan atas undangan instansi. Ia tetap menilai kampanye di kampus tetap harus dihindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihindari jangan sampai itu menjadi pilihan utama atau menjadi panggung yang dilihat besar dan seksi untuk para pejabat dan para peserta kampanye nanti. Ini yang salah," tegasnya.
"Dan tanggung jawab ini kami berikan kepada pengelola kampus dalam hal ini ibu rektor dan jajarannya supaya bisa bijak dan bertanggungjawab dengan beban ini sebagai pejabat fungsional tidak menguntungkan dan merugikan siapapun," imbuhnya.
Pun jika nanti kampus digunakan sebagai arena debat publik bagi paslon yang maju di Pemilu, ia juga tidak sepakat. Menurutnya, kampus harus tetap dijaga netralitasnya dan terhindar dari politik praktis.
"Kita tetap dengan tegas ketika masa kampanye semua peserta kampanye yang diundang kampus itu harusnya dihindari, ditahan dulu. Ini untuk benar-benar menunjukkan itikad komitmen kampus sebagai tempat yang netral, objektif dalam menjalankan fungsi akademiknya," tegasnya.
Sebelumnya KPU bolehkan kampanye di kampus dengan sejumlah catatan. Simak di halaman selanjutnya..
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan kampanye pemilu di kampus dibolehkan. Namun KPU mengungkapkan kampanye pemilu di kampus harus memperhatikan sejumlah catatan.
"Jadi begini, yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi-misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara bimbingan teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7).
"Nah, pertanyaannya, untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Hasyim mengatakan, sesuai dengan aturan itu, dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.
Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika peserta pemilu tidak memakai atribut kampanye. Selain itu, kampanye di kampus dilakukan berdasarkan undangan dari pimpinan kampus.
"Penjelasannya disebutkan, penjelasan pasal ya ini, bukan saya, penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa? Yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," katanya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan syarat lainnya kampanye di kampus adalah semua peserta pemilu harus diberi kesempatan yang sama. Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.