Nekat Tak Sewa Porter Lokal Bikin Host Open Trip Lawu Dicekal 2 Tahun

Nekat Tak Sewa Porter Lokal Bikin Host Open Trip Lawu Dicekal 2 Tahun

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 16 Jul 2026 07:01 WIB
GUNUNG LAWU
Ilustrasi Gunung Lawu. Foto: DETIKTRAVEL
Solo -

Kenekatan jasa open trip Shohibul Alam membuka pendakian ke Gunung Lawu via Candi Cetho, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, tanpa mengikuti regulasi yang ada berujung fatal. Mereka kini dicekal selama 2 tahun.

Tiga kru yang terlibat dalam open trip itu viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @seputar_surakarta.

Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, mengungkap kesalahan yang dilakukan jasa open trip Shohibul Alam dengan tiga kru, Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titin menerangkan, jasa open trip Shohibul Alam membawa 20 rombongan mendaki Gunung Lawu lewat Candi Ceto. Namun, mereka ternyata tidak memakai jasa porter lokal.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya (pendakiannya) pada tanggal 11-12 (Juli). Sementara, video dibuat pada tanggal 12," kata Titin saat dihubungi detikJateng, Rabu (15/7/2026).

Sudah 2 Kali Melanggar

Dikatakan Titin, berdasarkan catatan yang dihimpun pihaknya, Shohibul Alam terungkap sudah dua kali mendapat teguran karena membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pengelola. Dampaknya antrean jalur turun mengalami gangguan serta tertinggalnya rombongan pendaki lain.

Pelanggaran berlanjut ketika rombongan yang bersangkutan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus, sehingga menimbulkan kendala pada proses absensi turun. Rombongan tidak dapat turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul.

Sementara identitas ketua rombongannya tidak diketahui anggotanya maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Situasi ini memicu konflik di area registrasi (base camp).

"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," ucapnya.

Kena Cekal 2 Tahun

Begitu diciduk untuk ketiga kalinya, Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar, bermeterai, yang menyatakan kesediaan menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.

"Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho menjatuhkan sanksi blacklist selama 2 tahun kepada penyelenggara open trip pendakian atas nama Shohibul Alam beserta tiga anggota crew-nya, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah, menyusul serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pendakian yang berlaku," tulis Titin dalam siaran pers yang diterima detikJateng.

Dengan diberlakukannya sanksi ini, Shohibul Alam beserta rombongan dilarang melakukan pendakian dan/atau menyelenggarakan jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama 2 tahun ke depan.

Pengelola juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu terkait status blacklist tersebut.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh penyelenggara open trip dan pendaki agar senantiasa mematuhi regulasi pendakian demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.



(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads