Ketum PBNU: Saya Yakin Mardani Maming Akan Menyerah

Ketum PBNU: Saya Yakin Mardani Maming Akan Menyerah

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 26 Jul 2022 13:57 WIB
KH Yahya Cholil Staquf
KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf angkat bicara terkait Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kini resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Gus Yahya yakin bahwa Mardani akan menyerahkan diri.

"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Selasa (27/7/2022).

Gus Yahya berujar, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita nggak tahu apa yang terjadi. Tapi ya kita tunggu proses hukumnya saja lah. Kita hormati proses hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

ADVERTISEMENT

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7/2022).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.

Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu, namun tim KPK tidak menemukan Mardani Maming.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Simak Video: Mardani Maming Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/sip)


Hide Ads