Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tidak diketahui keberadaannya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bendahara Umum PBNU tersebut dinyatakan buron!
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
KPK sebelumnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu, namun tim KPK tidak menemukan Mardani Maming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tindakan Mardani yang mengabaikan panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya KPK memasukkannya dalam DPO. KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap politikus PDIP tersebut.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," lanjut Ali.
Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi kepada KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
(mbr/rih)