Bambang Widjojanto (BW) mundur dari TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta. BW memilih fokus pada praperadilan membela Mardani Maming untuk melawan KPK.
"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata BW kepada detikcom, demikian dilansir detikNews, Rabu (20/7/2022).
BW mengaku sudah membicarakan keputusannya ini kepada para koleganya. BW diketahui merupakan pengacara Mardani Maming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," ujarnya.
Sementara pengacara tersangka KPK Mardani Maming, Denny Indrayana, menyebut BW tidak cuti dari TGUPP Pemprov DKI Jakarta. Denny menyebut BW nonaktif.
"Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP beliau mengatakan nonaktif. Jadi tidak lagi cuti ya, nonaktif dari TGUPP," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Denny meminta penjelasan soal itu ditanyakan langsung ke BW.
"Selebihnya, lebih baik ditanyakan ke Mas BW kan tidak pas kalau saya," katanya.
KPK Minta Pengadilan Coret BW dari Pengacara Maming
Sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming hari ini berjalan panas. KPK meminta salah satu pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), dicoret.
Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan BW merupakan mantan Pimpinan KPK. KPK disebutnya masih berkewajiban untuk memberi bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada BW selaku pimpinan KPK periode 2011-2015.
"Meskipun Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Wakil Ketua, namun masih terdapat hubungan hukum antara Bambang Widjojanto dengan KPK, karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Burhanuddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dia kemudian menyampaikan alasan lain yakni BW merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP DKI Jakarta.
Menurut dia, ada benturan kepentingan BW dengan Mardani Maming yang disebutnya melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Mardani Maming merupakan pemegang saham yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor atau menjalankan usaha di DKI Jakarta.
Burhanuddin mengatakan larangan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Ketentuan tersebut, katanya, berlaku bagi pegawai ASN maupun pegawai non-ASN di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia mengatakan BW terikat dengan ketentuan ini.
(sip/aku)