Lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, disegel Satpol PP Pemkab Klaten. Tambang itu disegel petugas karena belum bisa melengkapi perizinan.
"Kepada CV Cahaya Indra Laksana yang kemarin sudah melakukan kegiatan operasi di Desa Kebon, sampai dengan hari ini ditutup dulu. Ditutup dulu sampai mereka berproses melengkapi dokumen," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto, di kantor Kecamatan Bayat, Rabu (20/7/2022).
Agus menjelaskan Pemkab Klaten tidak bermaksud menghalangi pelaku usaha tambang. Namun pihak pengelola tambang diminta harus tetap melengkapi syarat perizinan.
"Harus tetap dilengkapi dokumen perizinan oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika perizinan sudah dilengkapi monggo beroperasi," terang Agus.
Menurut Agus, dari hasil pertemuan ternyata ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi. Di antaranya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
"Ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi. Di antaranya dokumen UKL, UPL dan Amdal, sehingga kepada CV masih ditutup," paparnya.
Agus mengatakan Pemkab Klaten tidak membatasi sampai kapan penutupan. Semakin cepat dokumen dilengkapi, operasi bisa segera dibuka.
"Semakin cepat melengkapi bisa segera beroperasi. Tidak hanya di Desa Kebon, lokasi di Desa Gunung Gajah juga sama meskipun bukan untuk tanah uruk tol," imbuh Agus.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Klaten Joko Hendrawan menegaskan kedua titik tambang itu masih ditutup. Penutupan dilakukan sampai ada pelengkapan izin dan ada kajian.
"Keduanya masih kita tutup, tim kabupaten akan mengkaji. Setelah ada kajian secepatnya kita putuskan," kata Joko di Kecamatan Bayat.
"Hari ini kita tutup, kita pasang line. Sampai ada kelengkapan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Joko.
Simak tanggapan pihak CV di halaman selanjutnya..
(aku/sip)