Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya transaksi jual beli tanah Pemkot Solo di area eks makam Bong Mojo, Jebres. Gibran mengaku sudah mengantongi dua nama terduga pelaku penjualan tanah Pemkot itu.
"Ada dua (terduga pelaku). Yang jelas akan kami selesaikan," ujar Gibran kepada detikJateng, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya dua nama itu diketahui sebagai orang yang diduga memperjualbelikan lahan tersebut. Dia berjanji akan menyelesaikan masalah itu, namun enggan memerinci proses hukum yang akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran langsung mengecek lokasi tanah Pemkot Solo di kawasan eks makam Bong Mojo itu, hari ini. Lokasi itu kini kian marak digunakan untuk hunian liar.
Pantauan detikJateng, ada lebih dari 100 hunian liar di lahan milik Pemkot Solo tersebut. Banyak yang sudah berbentuk rumah permanen. Namun ada pula sejumlah tempat tinggal yang semipermanen.
Pengakuan sejumlah warga, ada yang sudah tinggal selama dua tahun. Ada juga yang baru proses pembangunan dan terpaksa dihentikan karena sudah ketahuan oleh Pemkot Solo.
Keberadaan hunian liar ini memang tidak terlihat dari jalan raya. Untuk menuju perkampungan, warga harus melewati jalan setapak sekitar 200 meter.
Gibran menegaskan hunian di lahan tersebut seluruhnya ilegal. Saat ini pihaknya masih mendata seluruh warga yang tinggal di eks makam warga keturunan Tionghoa tersebut.
"Ini kan tanah Pemkot, harus ditertibkan dong. Ada banyak jumlahnya, masih didata, sudah berapa lama tinggal, nanti diurus Perkim," kata Gibran.
Sedangkan terkait penanganan para penghuni tersebut, Gibran mengaku masih mencarikan solusi. Dia pun berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mencarikan solusi.
"Saya carikan solusi dulu Kemarin waktu Bappenas ke sini sudah saya bicarakan. Nanti pasti rampung," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Sementara itu, Lurah Jebres, Lanang Tri, memastikan penghuni tersebut tidak terdata sebagai warga RW 23 Jebres. Mereka masih beralamat di tempat tinggal mereka sebelumnya.
"Kalau di sini kan masuknya RW 23, tapi KTP mereka dari kelurahan lain, bahkan daerah lain. Mereka tinggal ada yang sudah dua tahun. Ada juga yang mengaku baru sehari, karena kontrakannya di dekat sini habis, bingung cari tempat, makanya sementara bikin hunian tidak permanen di sini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya transaksi jual beli tanah Pemkot Solo di area makam Bong Mojo, Jebres. Bahkan Gibran menemukan di lahan tersebut sudah didirikan bangunan.
Gibran mengatakan lahan dijual dengan harga di kisaran Rp 8 juta per kaveling. Atas kejadian itu, Gibran mengaku telah menelusuri dan mengetahui pelaku yang menjual lahan.
Terkait proses hukum, Gibran mengatakan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti. Dia menegaskan masyarakat tidak bisa sembarangan mendirikan bangunan di atas lahan Pemkot.
"Sedang kita kumpulkan kuitansinya. Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, nggak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," ujar dia, Rabu (13/7).