Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya transaksi jual beli tanah Pemkot Solo di area makam Bong Mojo, Jebres. Bahkan Gibran menemukan di lahan tersebut sudah didirikan bangunan.
Gibran mengatakan lahan dijual dengan harga di kisaran Rp 8 juta per kaveling. Atas kejadian itu, Gibran mengaku telah menelusuri dan mengetahui pelaku yang menjual lahan.
"Sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ. Ada yang dijual Rp 8 juta," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses hukum, Gibran mengatakan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti. Dia menegaskan masyarakat tidak bisa sembarangan mendirikan bangunan di atas lahan Pemkot.
"Sedang kita kumpulkan kuitansinya. Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, nggak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," ujar dia.
Menurutnya, jajaran Dinas dan Kelurahan sudah mendatangi lokasi untuk memberikan sosialisasi. Untuk mencegah peristiwa itu kembali terjadi, Pemkot akan memasang spanduk.
"Lurah, Camat, Perkim (Dinas Permukiman) sudah memberikan imbauan ke keluarga yang sudah terlanjur beli tanah. Nanti segera kita ambil keputusan. Nanti kita pasang spanduk di sana," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito juga membenarkan adanya proses jual-beli tanah di Bong Mojo. Menurutnya ada lahan yang dijual seharga Rp 10 juta per kaveling.
"Kemarin ada yang melapor ditawari tanah di Bong Mojo. Itu milik Pemkot jangan diperjualbelikan, kalau nekat anda tanggung sendiri risikonya," ujarnya.
Dia memastikan warga yang tinggal di tanah tersebut tidak tercatat sebagai penduduk RW 23, Kelurahan Jebres.
"Hunian yang ada di sana tidak ada RT-nya. Mereka juga tidak masuk sebagai warga RW 23," pungkasnya.
(aku/rih)