Pemilik kendaraan bermotor terkadang bosan dengan warna kendaraannya. Selain membeli kendaraan baru dengan warna sesuai, mengganti cat juga bisa menjadi salah satu pilihan yang lebih murah.
Namun, mengganti warna kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk mengubah keterangan warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Alasannya, perubahan terhadap warna kendaraan berdampak pada berubahnya identitas kendaraan bermotor. Perbedaan warna kendaraan dengan warna yang tercantum di STNK maupun BPKB merupakan pelanggaran dan bisa terkena tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:
- Perubahan bentuk kendaraan
- Perubahan fungsi kendaraan
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin kendaraan
- Perubahan Nomor Register Kendaraan Bermotor
Detikers yang ingin mengubah warna kendaraannya tidak perlu khawatir. Mengurus penggantian warna kendaraan ternyata cukup mudah. Selain itu, biayanya juga cukup murah, Rp 350 ribu.
Tentunya angka tersebut di luar ongkos pengecatan. Biaya sebesar Rp 350 ribu itu dengan catatan kita mengurus sendiri tanpa melalui calo.
Mengurus penggantian warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan teregistrasi dengan mengisi formulir permohonan penggantian BPKB dengan lampiran:
- Bukti identitas
- Surat kuasa jika diwakilkan
- BPKB
- STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan
- Surat keterangan dari bengkel cat disertai data Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan
Setelah itu, dengan proses yang hampir sama, pemilik kendaraan juga harus mengajukan permohonan penggantian STNK dengan mengisi formulir dilampiri:
- Bukti identitas
- Surat kuasa jika diwakilkan
- BPKB
- STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan
- Surat keterangan dari bengkel cat disertai data Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan
- Tanda Bukti Pendaftaran BPKB
Persyaratan terkait dengan surat keterangan dari bengkel cat yang disertai dengan izin usaha itu mengisyaratkan bahwa pengecatan juga tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel. Pengecatan harus dilakukan di bengkel yang berbentuk badan usaha dengan izin lengkap.
Rincian biaya mengurus perubahan warna di halaman berikutnya
Biaya Mengurus Perubahan Warna Kendaraan
Biaya yang dibutuhkan untuk proses penggantian warna kendaraan cukup murah. Terdapat tiga komponen biaya, yaitu penerbitan STNK, pengesahan STNK dan penerbitan BPKB.
Sepeda motor
- Penerbitan STNK: Rp 100 ribu
- Pengesahan STNK: Rp 25 ribu
- Penerbitan BPKB: Rp 225 ribu
- Total: Rp 350 ribu
Kendaraan roda 4 atau lebih
- Penerbitan STNK: Rp 200 ribu
- Pengesahan STNK: Rp 50 ribu
- Penerbitan BPKB: Rp 375 ribu
- Total: Rp 725 ribu