Kasus pencabulan dengan tersangka anak pengasuh pesantren di Jombang, Jatim, mendapat perhatian khusus dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), asosiasi pesantren NU. RMI Mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
"RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren," tegas Ketua RMI NU, KHM Dian Nafi', dalam pernyataan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (8/7/2022).
Dalam pernyataan tersebut, RMI menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu RMI NU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RMI NU juga mengapresiasi MSAT (Mas Bechi) yang akhirnya menyerahkan diri, namun demikian RMI NU tetap meminta yang bersangkutan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
"Meminta kepada aparat hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," demikian tegas Gus Dian, sapaan akrab KHM Dian Nafi'.
Tidak Terkait dengan Pesantren
Gus Dian juga menegaskan bahwa tindakan asusila yang disangkakan kepada Mas Bechi atau MSAT adalah tindakan pribadi yang bersangkutan, tidak terkait institusi pesantren dan bukan atas nama lembaga atau institusi pondok pesantren.
"RMI NU mengimbau pondok pesantren se-Indonesia senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar," demikian imbauan Gus Dian yang juga pengasuh Ponpes Mahasiswa Al-Muayyad Windan, Solo.
(mbr/ahr)